JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara bertahap akan membuka sejumlah kawasan pariwisata alam di tengah pandemi Covid-19.
Kawasan wisata yang akan dibuka adalah kawasan yang berada di zona hijau dan kuning.
Kawasan pariwisata yang diperbolehkan dibuka bertahap, yaitu kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa dan geopark.
Kemudian, kawasan pariwisata non-kawasan konservasi antara lain, kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.
Baca juga: Kawasan Wisata Alam Akan Dibuka, Gugus Tugas Minta Pengelola Gunakan Partisi
Dalam pembukaan tersebut, protokol kesehatan wajib dilakukan di seluruh kawasan pariwisata.
Jumlah Pengunjung
Pemerintah telah membatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah pengunjung normal.
Untuk itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyarankan pengelola menggunakan sistem online.
"Pengelola wajib membatasi jumlah pengunjung yang masuk, disarankan menggunakan sistem online," kata anggota tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro, dalam siaran langsung di akun YouTube BNPB, Selasa (23/6/2020).
Baca juga: Gugus Tugas: Jangan Bawa Anak yang Belum Bisa Pakai Masker ke Tempat Wisata
Alternatif lainnya adalah membuka pendaftaran terlebih dahulu guna menghindari kerumunan pengunjung di pintu masuk.
Cegah Kerumunan
Gugus Tugas juga meminta pengelola memberikan perhatian pada fasilitas yang berpotensi menimbulkan keramaian.
"Fasilitas yang membuat pengunjung berdesakan, seperti naik kendaraan wisata harus dibatasi dan sesuai protokol kesehatan," ucap Reisa.
Ruang terbuka diminta agar dimanfaatkan oleh pengelola demi mencegah kepadatan pengunjung.
Baca juga: Pilkada Saat Pandemi Covid-19, Kemendagri Nilai Kerumunan Bisa Dikendalikan
Kemudian, Gugus Tugas meminta, pada titik-titik favorit pengunjung termasuk lokasi foto diberi pengawasan ekstra oleh pengelola.