Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Saat Pandemi, Petugas yang Tak Pakai APD Dikenai Sanksi

Kompas.com - 24/06/2020, 07:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut, alat pelindung diri (APD) wajib digunakan penyelenggara pemilu daerah yang bertugas di Pilkada 2020.

Bahkan, apabila dalam melaksanakan tahapan Pilkada petugas tak mengenakan APD, ada sanksi yang mengancam.

"Pak Abhan (Ketua Bawaslu) beserta timnya sudah memberi warning kira-kira kepada KPU kalau tidak menggunakan APD, karena sudah diatur oleh KPU, itu diberi sanksi bertahap," kata Arief saat menghadiri acara yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020).

Menurut Arief, sanksi pertama berupa peringatan. Kedua, sanksi administratif dan yang terberat adalah sanksi pidana.

Baca juga: Mendagri Minta Kekhususan Pilkada Saat Pandemi Jadi Pertimbangan Bawaslu Saat Bersikap

Karena ada ancaman sanksi itu, Arief berpesan supaya seluruh petugas berhati-hati dan mematuhi aturan yang ada.

"Saya itu khawatir kalau temen-temen tidak memakai APD, sanksinya pidana. Ini saya pikir kita perlu hati-hati," ujar dia.

Dikonfirmasi secara terpisah, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa sanksi tersebut tidak secara spesifik diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Hanya saja, dalam rancangan PKPU diatur mengenai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam Pilkada.

Bawaslu hanya bertugas mengawasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan tersebut.

Seandainya petugas penyelenggara pemilu tak mematuhi aturan, maka Bawaslu berwenang memberikan saran perbaikan.

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, BNPB: Kedisiplinan Jadi Kelemahan Kita

Apabila saran perbaikan tidak dilaksanakan, Bawaslu dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Jadi kalau ada sebuah pelanggaran apa yang akan terjadi, pertama apakah ada pelanggaran etika, apakah memang KPU-nya sengaja atau tidak, apakah merupakan pelanggaran administrasi, atau misalnya ada pelanggaran pidana lainnya," ujar Fritz.

Seandainya ditemukan unsur pidana lainnya dalam pelanggaran, maka pelanggar bisa dikenai undang-undang di luar undang-undang pemilu.

Dalam hal ini, pelanggar bisa dikenai sanksi dari undang-undang yang berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Namun demikian, jika memang ditemukan pelanggaran di luar undang-undang pemilu, maka Bawaslu akan meneruskan perkara itu ke pihak kepolisian. Sebab, menurut Fritz, hal itu bukan lagi menjadi ranah Bawaslu.

Baca juga: Pilkada 2024 Diwacanakan Mundur ke 2027, Bagaimana Pilpres dan Pileg?

"Kan kewenangan Bawaslu kan kalau tidak ada UU pemilihan kan ada kewenangan kolektif kolegial ya kami akan krimkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Tapi kan bukan oleh undang-undang pemilihan tapi oleh undang-undang lain," ujar Fritz.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan pilkada lanjutan pasca penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com