Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Saat Pandemi, Petugas yang Tak Pakai APD Dikenai Sanksi

Kompas.com - 24/06/2020, 07:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut, alat pelindung diri (APD) wajib digunakan penyelenggara pemilu daerah yang bertugas di Pilkada 2020.

Bahkan, apabila dalam melaksanakan tahapan Pilkada petugas tak mengenakan APD, ada sanksi yang mengancam.

"Pak Abhan (Ketua Bawaslu) beserta timnya sudah memberi warning kira-kira kepada KPU kalau tidak menggunakan APD, karena sudah diatur oleh KPU, itu diberi sanksi bertahap," kata Arief saat menghadiri acara yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020).

Menurut Arief, sanksi pertama berupa peringatan. Kedua, sanksi administratif dan yang terberat adalah sanksi pidana.

Baca juga: Mendagri Minta Kekhususan Pilkada Saat Pandemi Jadi Pertimbangan Bawaslu Saat Bersikap

Karena ada ancaman sanksi itu, Arief berpesan supaya seluruh petugas berhati-hati dan mematuhi aturan yang ada.

"Saya itu khawatir kalau temen-temen tidak memakai APD, sanksinya pidana. Ini saya pikir kita perlu hati-hati," ujar dia.

Dikonfirmasi secara terpisah, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa sanksi tersebut tidak secara spesifik diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Hanya saja, dalam rancangan PKPU diatur mengenai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam Pilkada.

Bawaslu hanya bertugas mengawasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan tersebut.

Seandainya petugas penyelenggara pemilu tak mematuhi aturan, maka Bawaslu berwenang memberikan saran perbaikan.

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, BNPB: Kedisiplinan Jadi Kelemahan Kita

Apabila saran perbaikan tidak dilaksanakan, Bawaslu dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Jadi kalau ada sebuah pelanggaran apa yang akan terjadi, pertama apakah ada pelanggaran etika, apakah memang KPU-nya sengaja atau tidak, apakah merupakan pelanggaran administrasi, atau misalnya ada pelanggaran pidana lainnya," ujar Fritz.

Seandainya ditemukan unsur pidana lainnya dalam pelanggaran, maka pelanggar bisa dikenai undang-undang di luar undang-undang pemilu.

Dalam hal ini, pelanggar bisa dikenai sanksi dari undang-undang yang berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Namun demikian, jika memang ditemukan pelanggaran di luar undang-undang pemilu, maka Bawaslu akan meneruskan perkara itu ke pihak kepolisian. Sebab, menurut Fritz, hal itu bukan lagi menjadi ranah Bawaslu.

Baca juga: Pilkada 2024 Diwacanakan Mundur ke 2027, Bagaimana Pilpres dan Pileg?

"Kan kewenangan Bawaslu kan kalau tidak ada UU pemilihan kan ada kewenangan kolektif kolegial ya kami akan krimkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Tapi kan bukan oleh undang-undang pemilihan tapi oleh undang-undang lain," ujar Fritz.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan pilkada lanjutan pasca penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com