Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Hewan Kurban, Hal-hal Ini Harus Diperhatikan Penjual dan Pembeli

Kompas.com - 24/06/2020, 05:28 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 H yang identik dengan pelaksanaan haji dan kurban, akan jatuh pada akhir Juli 2020.

Bagi umat Islam yang mampu, maka ada kewajiban bagi mereka untuk menjalankan ibadah haji sebagaimana terdapat di dalam rukun Islam.

Namun pada tahun ini, pemerintah memutuskan untuk tidak mengirim jemaah haji ke Tanah Suci. Sebab, masih adanya kasus Covid-19 di Arab Saudi yang membuat pemerintah lebih mengutamakan keselamatan dan kesehatan para calon jemaah.

Di samping itu, keputusan penyelenggaraan haji baru saja diputuskan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Hasil keputusannya, haji tetap diselenggarakan namun dengan jemaah terbatas.

Baca juga: Terbatas, Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji Tahun Ini

Selain haji, salah satu ibadah sunah yang dapat dilakukan oleh umat Islam pada saat Idul Adha yaitu berkurban.

Namun, karena masih tingginya angka penularan Covid-19 di Indonesia, maka pemerintah mengatur tata cara pelaksanaan kurban, baik dalam hal penjualan hewan kurban maupun pemotongan hewan kurban.

Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

"Adapun tujuan dari Surat Edaran ini agar pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah pandemi Covid-19 dapat berjalan optimal dengan mempertimbangkan pencegahan dan penyebaran Covid-19," demikian tulis SE tersebut, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: Kementan Keluarkan Rekomendasi Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Covid-19

Khusus untuk penjualan hewan kurban, ada empat persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh penjual maupun calon pembeli hewan kurban. Syarat tersebut sebagai berikut:

1. Jaga jarak fisik

- Penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari bupati/wali kota.

- Penjualan hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring yang dikoordinasi oleh panitia (Dewan Kemakmuran Masjid, BAZNAS, Lembaga Amil Zakat Nasional atau organisasi/lembaga amil zakat lainnya).

- Pengaturan tata cara penjualan meliputi pembatasan waktu penjualan, layout tempat penjualan dengan memperhatikan lebar lorong lapak penjualan, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar, alur pergerakan satu arah, jarak antar orang di dalam lokasi minimal 1 meter, dan penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses.

Baca juga: Sebelum Potong Hewan Kurban di Masa New Normal, Perhatikan Beberapa Hal Berikut Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com