JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR menyetujui penambahan anggaran tahun 2021 yang diusulkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 51 miliar, dengan pagu indikatif tahun 2021 sebesar Rp 715 miliar.
Keputusan ini disampaikan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalam kesimpulan rapat kerja dengan BNPB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
"Komisi VIII mendukung usulan penambahan anggaran BNPB sebesar Rp 51.288.881.000 yang digunakan untuk program dukungan manajemen sebesar Rp 2,3 miliar dan program ketahanan bencana sebesar Rp 48,9 miliar," kata Ace.
Baca juga: BNPB Minta Tambahan Anggaran Rp 51 Miliar untuk Tahun 2021
Ace mengatakan, Komisi VIII juga menerima pagu indikatif BNPB tahun 2021 sebesar Rp 715.431.113.000.
"Yang terdiri dari, program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas lainnya sebesar Rp 238,7 miliar dan program ketahanan bencana sebesar Rp 476 miliar termasuk dana siap pakai sebesar Rp 250 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BNPB Doni Monardo meminta tambahan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 51.288.881.000 dengan pagu indikatif tahun 2021 sebesar Rp 715.431.113.000.
Doni mengatakan, setiap tahun anggaran BNPB mengalami penurunan, sedangkan bencana alam terus meningkat secara signifikan setiap tahun.
Oleh karenanya, ia berharap, penambahan anggaran BNPB tahun 2021 dapat didukung Komisi VIII.
"Dengan kejadian bencana yang meningkat, perlu adanya dukungan tambahan anggaran yang konkret, terutama pada kegiatan pengurangan risiko bencana atau pra bencana," ujar Doni.
Baca juga: BNPB: 70 Persen Kematian akibat Covid-19 Terjadi di Pulau Jawa
Sementara itu, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto memahami, keluhan BNPB yang sejak tahun 2017 belum mendapatkan tambahan anggaran.
Yandri pun mendukung, usulan tambahan BNPB dan berharap usulan tersebut disetujui dalam di Badan Anggaran besar.
"Ada usulan tambahan dari Pak Doni sebesar Rp 51.288.881.000, sejak 2017 nihil terus mudah-mudahan ini disetujui di badan anggaran besar untuk penambahan anggaran dari pagu indikatif ya," kata Yandri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.