JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengajak seluruh rumah sakit (RS) di Indonesia untuk bergabung dalam uji klinis plasma konvalesen.
Plasma konvalesen nantinya dijadikan terapi tambahan untuk pasien Covid-19.
“Kami ingin mengundang seluruh RS di Indonesia untuk dapat terlibat dan bergabung dalam kegiatan uji klinis ini yang terbuka untuk seluruh RS yang menjadi rujukan Covid-19,” ujar Abdul sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (23/6/2020).
Baca juga: Ketua Gugus Tugas Minta Pasien Covid-19 yang Sembuh Donorkan Plasma Darah
Adapun plasma konvalesen adalah plasma darah yang diambil dari pasien yang didiagnosa Covid-19 dan sudah 14 hari dinyatakan sembuh dari infeksi penyakit tersebut.
Hal itu ditandai dengan pemeriksaan swab menggunakan real time PCR sebanyak dua kali pemeriksaan dengan hasil negatif.
Abdul menuturkan, digunakannya plasma konvalesen sebagai terapi tambahan pasien Covid-19 dilatarbelakangi dugaanadanya efek terapeutik pada plasma pasien yang telah sembuh.
Itu karena pasien yang sudah sembuh memiliki antibodi terhadap virus corona penyebab penyakit itu.
"Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memperbolehkan penggunaan terapi plasma konvalesen bagi penderita Covid-19, namun harus melalui uji klinis guna mendapatkan data yang komprehensif yang bisa digunakan sebagai pedoman tata laksana penyakit COVID-19," jelas Abdul.
Hal ini menurutnya sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan No 3 Tahun 2009 mengharuskan semua teknologi kesehatan yang akan digunakan untuk manusia harus melalui uji klinis terlebih dahulu.
Ada dua hal yang penting untuk diperhatikan dalam uji klinis plasma konvalesen sebagai terapi tambahan bagi Penderita Covid-19 yaitu penatalaksanaan penyakit ini serta penjaminan mutu plasma itu sendiri.
Dia melanjutkan, riset pemberian plasma konvalesen nantinya melibatkan berbagai pihak.
Baca juga: Sembuh dari Corona, 5 Calon Perwira Polisi Donasikan Plasma Darah untuk Pengobatan Covid-19
Dalam hal ini, Balitbangkes ditunjuk sebagai koordinator nasional, kemudian BPOM sebagai pengawas serta PMI sebagai penyedia plasma konvalesen.
Melalui kerja sama penelitian ini diharapkan berdampak baik bagi penanganan Covid-19 di Indonesia.
“Salah satu fungsi utama Balitbangkes adalah melakukan sejumlah penelitian terkait COVID-19, yang diharapkan mampu memberikan rekomendasi dalam penanganan, pengobatan maupun pencegahan COVID-19,” tambahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.