JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, terdapat 184 anggota DPRD dari 22 daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, banyaknya jumlah anggota DPRD yang tersandung korupsi merupakan sisi buruk bagi demokrasi
"Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 orang anggota DPRD. Hal ini tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan," kata Alex dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2020).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Ketua DPRD Muara Enim
Alex menuturkan, kasus korupsi di sektor politik merupakan salah satu yang terbanyak ditangani KPK.
Ia pun mengingatkan bahwa para anggota DPRD tidak boleh menyalahgunakan amanat rakyat.
"KPK menegaskan, kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakil rakyat di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi," ujar Alex.
Hal tersebut disampaikan Alex dalam konferensi pers penahanan para mantan pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi.
Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 di mana tujuh di antaranya telah dinyatakan bersalah.
"Para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600juta per orang," kata Alex.
Alex melanjutkan, para unsur Pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi serta membahas dan menagih uang ketok palu.
Baca juga: KPK Tahan Eks Ketua DPRD dan Eks Wakil Ketua DPRD Jambi
Mereka juga diduga menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta.
Sedangkan, para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang ketok palu, mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 200 juta per orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.