JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan indeks kerawanan pemilu (IKP) Pilkada 2020 yang terbaru.
Menurut hasil penelitian Bawaslu, tingkat kerawanan Pilkada tahun ini meningkat akibat mewabahnya Covid-19.
Oleh karenanya, diperlukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang masuk dalam kategori rawan.
"Definisi indeks kerawanan kita, pertama, segala hal yang berpotensi mempengaruhi atau menghambat proses pemilihan yang berdemokrasi," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube Bawaslu, Selasa (23/6/2020).
Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Bawaslu: Jangan Sampai Muncul Klaster Baru Covid-19
Afif mengatakan, IKP penting sebagai alat deteksi dini mencegah terjadinya pelanggaran Pilkada atau hal-hal lain yang berpotensi mengganggu jalannya pesta demokrasi.
"Sebenarnya ini adalah alat untuk deteksi dini sebagaimana kepolisian juga punya, tapi dimensi yang diukur lebih besar dimensi kerawanannya," ujar Afif.
Afif menjabarkan, berdasarkan data IKP, ditemukan sejumlah daerah yang memiliki kerawanan tinggi dalam konteks pandemi Covid-19.
Dalam konteks ini, hal-hal yang menyebabkan terjadinya kerawanan antara lain terakit anggaran Pilkada yang membengkak akibat wabah, data pasien positif Covid-19, hingga resistansi masyarakat atas pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi.
Baca juga: Bawaslu Sebut Politik Uang dan Netralitas ASN Masuk Indeks Kerawanan Pilkada 2020
Ada 27 kabupaten/kota yang memiliki kerawanan tinggi dalam konteks ini. Kemudian 146 kabupaten/kota memiliki indeks kerawanan sedang, dan 88 kabupaten/kota indeks kerawanannya rendah.
Daerah dengan kerawanan tinggi itu misalnya, Kota Makassar, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Karawang, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, dan Kabupaten Gowa.
Sementara itu, dari 9 provinsi yang menyelenggarakan Pilkada, 3 di antaranya terindikasi rawan tinggi, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara. Sedangkan dua provinsi terindikasi rawan rendah dan empat provinsi ada pada titik rawan sedang.
Baca juga: Bawaslu: Waspadai Kemungkinan Modus Calon Kepala Daerah Bagikan Masker di TPS
Bawaslu juga memetakan kerawanan dalam konteks infrastruktur daerah. Dalam konteks ini, ada dua aspek yang diukur, yaitu dukungan teknologi informasi di daerah dan sistem informasi yang dimiliki penyelenggara pemilu.
Di level kabupaten/kota, 117 daerah terindikasi rawan tinggi, 144 rawan sedang, dan tidak ada daerah yang rawan rendah.
Derah dengan kerawanan tertinggi itu misalnya Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Supiori, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Di tingkat provinsi, seluruh provinsi penyelenggara Pilkada berada pada titik rawan tinggi.
Baca juga: Bawaslu Susun Peta Kerawanan Pelanggaran Pilkada pada Masa Covid-19