JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, polisi turut berperan meyakinkan wisatawan berpelesir dengan aman di Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Argo terkait pembukaan kawasan pariwisata secara bertahap oleh pemerintah.
“Tugas kami bagaimana meyakinkan wisatawan, baik domestik maupun internasional, agar kembali melancong di Indonesia tanpa khawatir akan penularan Covid-19,” kata Argo melalui keterangan tertulis, Selasa (23/6/2020).
Maka dari itu, katanya, polisi bekerja untuk mempercepat pemulihan sektor pariwisata.
Baca juga: 13 Kawasan Wisata Alam Akan Dibuka Bertahap, Ini Daftarnya
Apalagi, Argo menuturkan, sektor pariwisata dapat menciptakan lapangan pekerjaan, menghasilkan devisa negara, hingga membawa investasi.
Dengan adanya kebijakan pembukaan kawasan pariwisata secara bertahap, personel TNI-Polri bertugas mengedukasi masyarakat dalam hal penerapan protokol kesehatan.
Menurutnya, kehadiran aparat kepolisian bukan dalam rangka penegakan hukum.
Dalam pelaksanaannya, Polri pun mengklaim akan bertindak secara persuasif.
“TNI-Polri akan mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis kepada masyarakat. Kami tetap dalam kerangka bagaimana mengedukasi masyarakat agar bisa disiplin dalam hal standar protokol kesehatan,” tuturnya.
Baca juga: Kawasan Wisata Alam Indonesia Boleh Buka, Ini Syaratnya...
Diberitakan, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengumumkan 13 kawasan pariwisata alam akan segera dibuka di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Namun, Doni menegaskan kawasan pariwisata alam tersebut akan dibuka secara bertahap.
"Saya akan umumkan kawasan-kawasan pariwisata alam yang direncanakan akan dibuka secara bertahap untuk memulai aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko covid-19 yang paling ringan," kata Doni dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Doni menjelaskan, yang diperbolehkan dibuka hanya kawasan pariwisata yang berada di daerah zona hijau atau kuning.
Baca juga: 29 Taman Nasional dan Taman Wisata Alam Boleh Buka Kembali
Kapasitas tampung kawasan pariwisata tersebut juga dibatasi hanya 50 persen dari jumlah pengunjung normal.
Ia juga menegaskan, pihak pengelola yang kawasan pariwisata dibuka harus terus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sementara, untuk zona lainnya diatur sesuai kesiapan daerah dan pengelola kawasan.
Kawasan pariwisata yang diperbolehkan dibuka bertahap yaitu, kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa, dan geopark.
Kemudian, kawasan pariwisata non-kawasan konservasi antara lain, kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.