JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menyerahkan kembali berkas penyelidikan Peristiwa Paniai kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (19/6/2020).
Hal itu dilakukan Komnas HAM setelah Kejagung mengembalikan berkas tersebut untuk kedua kalinya, pada 20 Mei 2020.
"Tanggal 19 (Juni 2020) kemarin sudah kami kembalikan berkasnya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam ketika dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/2020).
Baca juga: Kasus Paniai, Komnas HAM Nilai Kejagung Berbeda Paradigma Selesaikan Kasus HAM
Presiden Joko Widodo pun diminta turun tangan untuk menuntaskan peristiwa yang telah ditetapkan Komnas HAM sebagai kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
Anam mengungkapkan, Presiden dapat menginstruksikan Jaksa Agung membentuk tim penyidik ad hoc dengan orang yang kredibel.
Bolak-balik berkas kasus pelanggaran HAM berat antara Komnas HAM selaku penyelidik dan Kejagung sebagai penyidik bukan pertama kali terjadi.
Maka dari itu, Komnas HAM juga mengusulkan agar kewenangannya ditambah.
Baca juga: Komnas HAM Khawatir Kasus Peristiwa Paniai Mandek dan Berujung pada Impunitas
"Ada baiknya dipikirkan kewenangan penyidikan itu di Komnas HAM. Jadi bisa bikin Perppu atau kebijakan negara yang lain agar ini tidak menguap begitu saja kasus-kasus pelangaran HAM berat," tutur dia.
Dihubungi terpisah, Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejagung Yuspar mengaku belum menerima berkas yang telah dikirim Komnas HAM.
Nantinya, apabila sudah menerima, pihaknya akan meneliti kembali.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan