JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menghormati keputusan Pemerintah Arab Saudi yang menyelenggarakan ibadah haji terbatas bagi warga negara atau warga negara asing yang bermukim di Arab Saudi.
Ace pun meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, tidak melarang WNI di Arab Saudi yang ingin menunaikan ibadah haji.
"Pemerintah Indonesia tidak boleh membatasi keinginan WNI yang berada di Arab Saudi untuk berhaji dengan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan protokol Covid-19 di Arab Saudi," kata Ace saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).
Baca juga: Saudi Terapkan Pembatasan, Dua Kelompok Ini Diperbolehkan Ibadah Haji
Menurut dia, keputusan Pemerintah Arab Saudi menggelar ibadah haji secara terbatas pada masa pandemi Covid-19 ini sesuai dengan prediksi Komisi VIII DPR.
"Langkah Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan itu sebagaimana yang kami perkirakan, bahwa Pemerintah Arab Saudi tetap akan menggelar penyelenggaraan ibadah haji dengan pengaturan yang ketat dari segi protokol Covid-19," ujar Ace.
Ace pun memahami bahwa keputusan yang diumumkan Pemerintah Arab Saudi itu tidak berpengaruh terhadap calon jemaah haji asal Indonesia.
Sebab, pemerintah sebelumnya telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji dari Tanah Air.
"Kebijakan ini tidak akan berpengaruh secara langsung dengan nasib calon jemaah haji asal Indonesia yang memang telah diambil keputusan pembatalan hajinya," ucap dia.
Terkait hal itu, Ace mengatakan, Komisi VIII DPR tengah mengkaji kebijakan yang diputuskan Menag Fachrul Razi tersebut.
Baca juga: Arab Saudi Batasi Pelaksanaan Haji, Menag: Keselamatan Jemaah Dikedepankan
Ace menegaskan, Komisi VIII DPR bukan menyoal keputusan pembatalan keberangkatan haji asal Indonesia, tetapi menyoroti mekanisme pengambilan keputusan Menag karena dianggap melanggar UU No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Hasil keputusan rapat kemarin disepakati akan dikaji legal standing kebijakan tersebut, apakah sudah tepat dalam bentuk keputusan menteri agama atau keppres atau lainnya," ucap Ace.
"Yang dipersoalkan kami kan sebetulnya adalah soal mekanisme pengambilan keputusannya yang kami nilai melanggar komitmen dan UU," kata Ace.
Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk tetap menggelar pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini.
"Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan ada pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M," tulis keterangan resmi Kedutaan Besar RI di Riyadh yang diterima Kompas.com, mengutip pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa (23/6/2020).
Baca juga: Terbatas, Arab Saudi Tetap Gelar Ibadah Haji Tahun Ini
Adapun pelaksanaan ibadah haji dapat diikuti oleh ekspatriat yang telah bermukim di Arab Saudi dengan jumlah yang sangat terbatas.
Pembatasan jumlah jemaah dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan dengan menerapkan semua langkah pencegahan penyebaran virus corona demi melindungi setiap orang dari risiko terjangkitnya Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.