Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Gelar Doktor Honoris Causa, Wapres Bicara Perjalanan Ekonomi Syariah RI

Kompas.com - 23/06/2020, 12:11 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia bisa berjalan berkat perjuangan dan perencanaan yang panjang.

Hal tersebut disampaikan Ma'ruf Amin saat menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar untuk bidang ilmu manajemen keminatan syariah, Selasa (23/6/2020).

"Ekonomi syariah yang berkembang di Indonesia saat ini merupakan hasil perjuangan panjang melalui pengorganisasian yang cermat dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi secara terus menerus dari para pemangku kebijakan dan pelaku ekonomi syariah," ujar Ma'ruf Amin.

Baca juga: Wapres: Ekonomi Syariah dan Konvensional Jangan Dibenturkan

Ma'ruf Amin menceritakan bagaimana ia ikut berperan serta dalam mengembangkan ekonomi syariah di Tanah Air.

Ia mengatakan, pengembangan ekonomi syariah di Indonesia berawal dari keinginan para ulama untuk melindungi umat agar bermuamalah sesuai dengan syariah.

Terutama dalam berbagai transaksi keekonomian seperti perbankan dengan menghindari sistem bunga.

Sistem tersebut oleh ulama disebut sebagai riba yang diharamkan.

"Oleh karena itu pada tahun 1990 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan lokakarya tentang bunga bank yang kemudian mendorong lahirnya Bank Mualamat sebagai bank syariah pertama pada tahun 1991," tutur Ma'ruf Amin.

Baca juga: Maruf Amin Sebut Perguruan Tinggi Berperan Dorong Pengembangan Ekonomi Syariah

Ma'ruf mengatakan, keberadaan Bank Muamalat pun lahir sebelum undang-undang (UU) perbankan lahir.

UU tersebut mengatur tentang bank dengan sistem bagi hasil pada tahun 1992.

"Momen itu sangat bersejarah bagi umat Islam di Indonesia yang sudah sekian lama mempunyai cita-cita berdirinya lembaga keuangan syariah," kata dia.

Keberadaan ekonomi syariah di Indonesia pada masa awal, kata dia, masih belum mendapat perhatian optimal karena belum ada landasan perundang-undangan yang kuat.

Baca juga: Maruf Amin Sebut Perguruan Tinggi Berperan Dorong Pengembangan Ekonomi Syariah

Kantor pusat Bank Muamalat di Jakarta.KOMPAS/PRIYOMBODO Kantor pusat Bank Muamalat di Jakarta.
Saat itu, kata dia, landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang di dalamnya menyebutkan mengenai bank dengan sistem bagi hasil.

Ia menuturkan, kondisinya bahkan lebih baik ketika UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan diberlakukan.

"Secara eksplisit UU tersebut menyebutkan istilah bahwa bank berdasarkan prinsip syariah," kata dia.

Baca juga: Mendagri Sebut Pilkada di Tengah Pandemi Bantu Stimulasi Ekonomi

Ma'ruf mengatakan, UU tersebut sudah memuat landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan bank syariah.

Ini termasuk memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau mengkonversi total menjadi bank umum syariah.

"Hal itu membawa dampak berantai pada perkembangan ekonomi syariah selanjutnya, yaitu ditandai dengan lahirnya lembaga keuangan syariah non-bank, misalnya asuransi, pasar modal, reksadana, dan lembaga keuangan dan bisnis syariah lainnya," kata dia.

"Saya bersyukur dapat menyumbangkan pemikiran bagi berkembangnya ekonomi dan keuangan Syariah di Indonesia," tutur Ma'ruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com