Saat itu, kata dia, landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang di dalamnya menyebutkan mengenai bank dengan sistem bagi hasil.
Ia menuturkan, kondisinya bahkan lebih baik ketika UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan diberlakukan.
"Secara eksplisit UU tersebut menyebutkan istilah bahwa bank berdasarkan prinsip syariah," kata dia.
Baca juga: Mendagri Sebut Pilkada di Tengah Pandemi Bantu Stimulasi Ekonomi
Ma'ruf mengatakan, UU tersebut sudah memuat landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan bank syariah.
Ini termasuk memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau mengkonversi total menjadi bank umum syariah.
"Hal itu membawa dampak berantai pada perkembangan ekonomi syariah selanjutnya, yaitu ditandai dengan lahirnya lembaga keuangan syariah non-bank, misalnya asuransi, pasar modal, reksadana, dan lembaga keuangan dan bisnis syariah lainnya," kata dia.
"Saya bersyukur dapat menyumbangkan pemikiran bagi berkembangnya ekonomi dan keuangan Syariah di Indonesia," tutur Ma'ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.