Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Gelar Doktor Honoris Causa, Wapres Bicara Perjalanan Ekonomi Syariah RI

Kompas.com - 23/06/2020, 12:11 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia bisa berjalan berkat perjuangan dan perencanaan yang panjang.

Hal tersebut disampaikan Ma'ruf Amin saat menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar untuk bidang ilmu manajemen keminatan syariah, Selasa (23/6/2020).

"Ekonomi syariah yang berkembang di Indonesia saat ini merupakan hasil perjuangan panjang melalui pengorganisasian yang cermat dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi secara terus menerus dari para pemangku kebijakan dan pelaku ekonomi syariah," ujar Ma'ruf Amin.

Baca juga: Wapres: Ekonomi Syariah dan Konvensional Jangan Dibenturkan

Ma'ruf Amin menceritakan bagaimana ia ikut berperan serta dalam mengembangkan ekonomi syariah di Tanah Air.

Ia mengatakan, pengembangan ekonomi syariah di Indonesia berawal dari keinginan para ulama untuk melindungi umat agar bermuamalah sesuai dengan syariah.

Terutama dalam berbagai transaksi keekonomian seperti perbankan dengan menghindari sistem bunga.

Sistem tersebut oleh ulama disebut sebagai riba yang diharamkan.

"Oleh karena itu pada tahun 1990 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan lokakarya tentang bunga bank yang kemudian mendorong lahirnya Bank Mualamat sebagai bank syariah pertama pada tahun 1991," tutur Ma'ruf Amin.

Baca juga: Maruf Amin Sebut Perguruan Tinggi Berperan Dorong Pengembangan Ekonomi Syariah

Ma'ruf mengatakan, keberadaan Bank Muamalat pun lahir sebelum undang-undang (UU) perbankan lahir.

UU tersebut mengatur tentang bank dengan sistem bagi hasil pada tahun 1992.

"Momen itu sangat bersejarah bagi umat Islam di Indonesia yang sudah sekian lama mempunyai cita-cita berdirinya lembaga keuangan syariah," kata dia.

Keberadaan ekonomi syariah di Indonesia pada masa awal, kata dia, masih belum mendapat perhatian optimal karena belum ada landasan perundang-undangan yang kuat.

Baca juga: Maruf Amin Sebut Perguruan Tinggi Berperan Dorong Pengembangan Ekonomi Syariah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com