JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia bisa berjalan berkat perjuangan dan perencanaan yang panjang.
Hal tersebut disampaikan Ma'ruf Amin saat menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar untuk bidang ilmu manajemen keminatan syariah, Selasa (23/6/2020).
"Ekonomi syariah yang berkembang di Indonesia saat ini merupakan hasil perjuangan panjang melalui pengorganisasian yang cermat dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi secara terus menerus dari para pemangku kebijakan dan pelaku ekonomi syariah," ujar Ma'ruf Amin.
Baca juga: Wapres: Ekonomi Syariah dan Konvensional Jangan Dibenturkan
Ma'ruf Amin menceritakan bagaimana ia ikut berperan serta dalam mengembangkan ekonomi syariah di Tanah Air.
Ia mengatakan, pengembangan ekonomi syariah di Indonesia berawal dari keinginan para ulama untuk melindungi umat agar bermuamalah sesuai dengan syariah.
Terutama dalam berbagai transaksi keekonomian seperti perbankan dengan menghindari sistem bunga.
Sistem tersebut oleh ulama disebut sebagai riba yang diharamkan.
"Oleh karena itu pada tahun 1990 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan lokakarya tentang bunga bank yang kemudian mendorong lahirnya Bank Mualamat sebagai bank syariah pertama pada tahun 1991," tutur Ma'ruf Amin.
Baca juga: Maruf Amin Sebut Perguruan Tinggi Berperan Dorong Pengembangan Ekonomi Syariah
Ma'ruf mengatakan, keberadaan Bank Muamalat pun lahir sebelum undang-undang (UU) perbankan lahir.
UU tersebut mengatur tentang bank dengan sistem bagi hasil pada tahun 1992.
"Momen itu sangat bersejarah bagi umat Islam di Indonesia yang sudah sekian lama mempunyai cita-cita berdirinya lembaga keuangan syariah," kata dia.
Keberadaan ekonomi syariah di Indonesia pada masa awal, kata dia, masih belum mendapat perhatian optimal karena belum ada landasan perundang-undangan yang kuat.
Baca juga: Maruf Amin Sebut Perguruan Tinggi Berperan Dorong Pengembangan Ekonomi Syariah
Ia menuturkan, kondisinya bahkan lebih baik ketika UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan diberlakukan.
"Secara eksplisit UU tersebut menyebutkan istilah bahwa bank berdasarkan prinsip syariah," kata dia.
Baca juga: Mendagri Sebut Pilkada di Tengah Pandemi Bantu Stimulasi Ekonomi
Ma'ruf mengatakan, UU tersebut sudah memuat landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan bank syariah.
Ini termasuk memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau mengkonversi total menjadi bank umum syariah.
"Hal itu membawa dampak berantai pada perkembangan ekonomi syariah selanjutnya, yaitu ditandai dengan lahirnya lembaga keuangan syariah non-bank, misalnya asuransi, pasar modal, reksadana, dan lembaga keuangan dan bisnis syariah lainnya," kata dia.
"Saya bersyukur dapat menyumbangkan pemikiran bagi berkembangnya ekonomi dan keuangan Syariah di Indonesia," tutur Ma'ruf.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.