JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto ke Lapas Klas IIA Cibinong, Senin (22/6/2020) kemarin.
Agus merupakan kasus dugaan suap terkait kepengurusan tuntutan perkara yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
"Hari Senin (22/6/2020) 2 Jaksa Eksekusi KPK yaitu Leo Sukoto Manalu dan Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 100/PID.SUS-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Februari 2020 atas nama Terdakwa Agus Winoto," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/6/2020).
Ali mengatakan, Agus dieksekusi ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana selama 5 tahun dikurangi masa tahanan di proses penyidikan dan persidangan.
Baca juga: Eks Aspidum Kejati DKI Jakarta Divonis 5 Tahun Penjara
Dalam kasus tersebut, Agus divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Agus diyakini terbukti menerima suap Rp 200 juta dari pengusaha sekaligus pihak yang berperkara bernama Sendy Pericho dan pengacaranya Alfin Suherman.
Penerimaan suap dari Sendy dan Alfin itu melalui Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat itu, Yadi Herdianto.
Suap itu dimaksudkan agar Agus menurunkan rencana tuntutan perkara yang melibatkan pihak Sendy Pericho dan koleganya Hary Suwanda serta Raymond Warung selaku pendiri Chaze Trade Ltd.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.