JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk segera melanjutkan pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi UU Pemasyarakatan (RUU PAS).
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, pada masa sidang yang lalu, DPR dan pemerintah sepakat untuk memasukkan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dalam prolegnas prioritas tahun 2020.
"DPR sudah berjalan hampir 10 bulan, tapi belum jalan (pembahasan RKUHP-RUU PAS)," kata Arsul.
"Jadi kami mohon, saya usul pimpinan, masuk dalam kesimpulan rapat kita agar Komisi III meminta kepada pemerintah untuk melanjutkan pembahasan dua RUU carry over RUU PAS dan RKUHP," lanjut dia.
Sementara itu, Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai bahwa pemerintah tak berniat membahas RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Ia membandingkan dengan RUU Minerba yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang.
"Kalau RUU Minerba saja sudah bisa jalan dan bisa disahkan, kalau soal tambang saja sudah bisa dilaksanakan, dibahas mengacu dengan UU MD3, kita anggap konvensi parlemen, maka enggak salah kita laksanakan itu," kata Benny.
Baca juga: Komnas HAM Minta DPR-Pemerintah Tunda Pembahasan RKUHP
"Oleh karena itu, saya usulkan dengan merujuk ke konvensi parlemen tadi, besok kita mulai pembahasan dua RUU yang jadi carry over," sambung dia.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah meminta pembahasan lanjutan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan ditunda.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat terbatas (ratas) antara Presiden Jokowi dan beberapa menteri.
"Tentang RKUHP dan RUU PAS, saya kira dalam forum informal kita sudah bicarakan ini. Tapi pada saat rapat pemerintah, meminta ini tidak diteruskan ke tingkat dua waktu itu. Itu diambil dalam keputusan antara Presiden dan beberapa menteri dan minta tidak diteruskan," kata Yasonna.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Komnas HAM Minta Pengesahan RKUHP Ditunda
Apabila DPR ingin pembahasan dua RUU carry over itu dilanjutkan, maka sebaiknya mengirim surat kepada pemerintah.
"Saya sepakat dengan apa yang disampaikan Pak Arsul, DPR sebagai institusi negara mengirim surat kepada pemerintah untuk melanjutkan pembahasan yamg tinggal sedikit lagi saja, RKUHP dan RUU PAS, nanti Presiden akan menunjuk atau memberi tahu teruskan," ujar dia.
Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan RUU Minerba dilanjutkan pembahasannya atas persetujuan Presiden.
Adapun, terkait RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, ia menegaskan agar siap untuk melanjutkan pembahasan apabila mendapat restu dari Presiden Jokowi.
Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Lanjutkan Pembahasan RKHUP-RUU PAS, Ini Respons Yasonna
"Saya siap saja, tapi saya tentu akan minta persetujuan Presiden. Enggak mungkin ujug-ujug, karena sebelumnya ada hal yang diputuskan sendiri oleh Presiden dalam rapat untuk tidak dilanjutkan sementara. Jadi, saya akan secara resmi minta arahan ke Presiden," lanjut dia.
Sementara itu, pembahasan dua RUU carry over ini masih mendapat penolakan dari kelompok masyarakat. Bahkan, apabila pembahasan RUU tersebut dilakukan di saat pandemi Covid-19.
"DPR yang akan mengesahkan RKUHP dalam seminggu merupakan kabar yang memprihatinkan. Langkah tersebut jelas tidak menunjukkan niat baik Pemerintah maupun DPR," kata Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/4/2020).
Menurut Erasmus, masalah Covid-19 akan mempengaruhi perubahan kondisi sosial masyarakat, sehingga akan ikut terdampak pada penerapan kebijakan hukum pidana.
Oleh karenanya, ia meminta, pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan RKUHP seiring dengan memperhatikan perubahan tatanan sosial, politik dan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
"Menunda pembahasan RKUHP akan menunjukkan keberpihakan Pemerintah dan DPR pada rakyat. Saat ini merupakan kesempatan yang baik bagi Pemerintah dan DPR untuk menimbang kembali semua isi RKUHP," ujar dia.
Adapun, RUU Pemasyarakatan juga menuai penolakan dari elemen masyarakat, karena revisi tersebut berpotensi menghilangkan ketentuan bagi KPK dalam memberikan rekomendasi bagi napi korupsi yang mengajukan hak remisi hingga pembebasan bersyarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.