Adapun, terkait RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, ia menegaskan agar siap untuk melanjutkan pembahasan apabila mendapat restu dari Presiden Jokowi.
Baca juga: Anggota DPR Minta Pemerintah Lanjutkan Pembahasan RKHUP-RUU PAS, Ini Respons Yasonna
"Saya siap saja, tapi saya tentu akan minta persetujuan Presiden. Enggak mungkin ujug-ujug, karena sebelumnya ada hal yang diputuskan sendiri oleh Presiden dalam rapat untuk tidak dilanjutkan sementara. Jadi, saya akan secara resmi minta arahan ke Presiden," lanjut dia.
Sementara itu, pembahasan dua RUU carry over ini masih mendapat penolakan dari kelompok masyarakat. Bahkan, apabila pembahasan RUU tersebut dilakukan di saat pandemi Covid-19.
"DPR yang akan mengesahkan RKUHP dalam seminggu merupakan kabar yang memprihatinkan. Langkah tersebut jelas tidak menunjukkan niat baik Pemerintah maupun DPR," kata Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/4/2020).
Menurut Erasmus, masalah Covid-19 akan mempengaruhi perubahan kondisi sosial masyarakat, sehingga akan ikut terdampak pada penerapan kebijakan hukum pidana.
Oleh karenanya, ia meminta, pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan RKUHP seiring dengan memperhatikan perubahan tatanan sosial, politik dan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
"Menunda pembahasan RKUHP akan menunjukkan keberpihakan Pemerintah dan DPR pada rakyat. Saat ini merupakan kesempatan yang baik bagi Pemerintah dan DPR untuk menimbang kembali semua isi RKUHP," ujar dia.
Adapun, RUU Pemasyarakatan juga menuai penolakan dari elemen masyarakat, karena revisi tersebut berpotensi menghilangkan ketentuan bagi KPK dalam memberikan rekomendasi bagi napi korupsi yang mengajukan hak remisi hingga pembebasan bersyarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.