Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Mulai Buka 13 Kawasan Pariwisata Alam di Tengah Pandemi

Kompas.com - 23/06/2020, 07:25 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah mulai membuka kembali kawasan pariwisata alam di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Pengumuman pembukaan kembali kawasan pariwisata alam tersebut diungkapkan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Setidaknya, 13 kawasan pariwisata alam akan segera dibuka. Pembukaan kawasan tersebut dilakukan secara bertahap.

"Saya akan umumkan kawasan-kawasan pariwisata alam yang direncanakan akan dibuka secara bertahap untuk memulai aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko Covid-19 yang paling ringan," kata Doni.

Baca juga: Wishnutama Harap Pembukaan Pariwisata Kembali Gerakkan Perekonomian

Doni menjelaskan, yang diperbolehkan dibuka hanya kawasan pariwisata yang berada di daerah zona hijau atau kuning.

Kapasitas tampung kawasan pariwisata tersebut juga dibatasi hanya 50 persen dari jumlah pengunjung normal.

Ia juga menegaskan, pihak pengelola kawasan pariwisata yang dibuka harus terus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan," ujar Doni.

Baca juga: Pemerintah Umumkan Kawasan Pariwisata Alam Indonesia Dibuka Bertahap

Adapun kawasan pariwisata yang diperbolehkan untuk dibuka secara bertahap adalah kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan.

Kemudian, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa dan geopark.

Sedangkan kawasan pariwisata non kawasan konservasi, antara lain kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

Dalam kesempatan sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, sebanyak 29 taman nasional dan taman wisata alam (TWA), secara bertahap sudah dapat dibuka meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca juga: Australia Berencana Tutup Pariwisata Internasional hingga 2021

"Telah tercatat 29 taman nasional dan taman wisata alam, yang secara bertahap sudah dapat dibuka, dari proyeksi waktu saat ini sampai dengan kira-kira pertengahan Juli," kata Siti.

Selain itu, Siti bersama jajarannya juga sedang mengecek kawasan pariwisata di sejumlah daerah yang sudah bisa dibuka secara bertahap.

Siti menuturkan, Taman nasional dan TWA yang sudah bisa dibuka terletak di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Bali.

"Bali, Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan sedang terus kami ikuti dan diproyeksikan sedapat-dapatnya juga bisa dibuka, tergantung dari ketentuan Covid-19 dan protokol dari gugus tugas," ujar dia.

Baca juga: 29 Taman Nasional dan Taman Wisata Alam Boleh Buka Kembali

Siti mengingatkan, hal yang harus diperhatikan dari pembukaan kembali kawasan pariwisata alam adalah penerapan protokol kesehatan.

Menurut dia, dalam situasi pandemi Covid-19 seperti ini penerapan protokol kesehatan terutama dalam kawasan wisata alam wajib dilakukan.

Siti mengingatkan, hal yang harus diperhatikan dari pembukaan kembali kawasan pariwisata alam adalah penerapan protokol kesehatan.

Menurut dia, dalam situasi pandemi Covid-19 seperti ini, penerapan protokol kesehatan terutama dalam kawasan wisata alam wajib dilakukan.

Baca juga: Kawasan Wisata Alam Indonesia Boleh Buka, Ini Syaratnya...

"Kami segera menuliskan, memberikan perintah, kepada seluruh jajaran Kementerian LHK yang sudah bisa mendukung menurut ketentuan-ketentuan protokol covid itu bisa dilakukan," imbuh dia.

Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio pun berharap pembukaan sektor pariwisata di tengah pandemi Covid-19 bisa kembali membangkitkan perekonomian masyarakat.

"Rencana pembukaan bertahap sektor pariwisata, diharapkan bisa menggerakkan kembali perekonomian masyarakat khususnya di sektor pariwisata," kata Wishnutama dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Wishnutama mengatakan, kebijakan pembukaan sektor pariwisata sangat ditunggu-tunggu para pelaku usaha yang terdampak dari pandemi Covid-19.

Ia mengingatkan agar para pelaku usaha sektor pariwisata membangun kepercayaan wisatawan dengan terus menjaga kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.

Baca juga: New Normal, Wisata Alam Bakal Digandrungi Turis

"Kita harus dapat membangun kepercayaan ini agar pariwisata dapat bangkit kembali," kata Wishnutama dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Senin (22/6/2020).

"Jangan sampai dalam pelaksanaannya nanti malah terjadi peningkatan kasus baru karena memperbaiki protokol bisa dalam sehari, dua hari saja, tetapi mengembalikan rasa percaya itu butuh waktu yang cukup lama," ujar dia.

Wishnutama berharap para pengelola sektor pariwisata yang diperbolehkan beroperasi tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019.

"Diharapkan protokol kesehatan ini dapat menjadi acuan bagi seluruh pihak dalam perencanaan pembukaan pariwisata termasuk wisata alam," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com