Ia mempertanyakan pencabutan asimilasi tersebut apakah sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebab menurutnya, Bahar bin Smith hanya melontarkan kritik terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sementara Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsy juga memiliki pandangan yang sama.
Ia juga mempertanyakan pemindahan Bahar bin Smith dari Lapas Gunung Sindur, Cibinong ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Apakah memang karena pelanggaran PSBB yang kemudian jadi pertanyaan juga, apakah karena pelanggaran PSBB itu Bahar, kemudian harus masuk ke lapas maksimum security di Nusakambangan," kata Aboe.
Bahar bin Smith yang merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020).
Adapun Bahar divonis tiga tahun penjara keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Anggota DPR Fraksi Gerindra-PKS Pertanyakan Pencabutan Asimilasi Bahar bin Smith
Pembebasan Bahar berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk program asimilasi.
Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.