JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis meminta anggotanya melakukan deteksi dini setelah Peraturan KPU atau PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada diresmikan Jumat (12/6/2020) lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Selasa (22/6/2020).
"Para kasatwil diperintahkan untuk melaksanakan deteksi dini dan monitoring pasca dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020," ucap Awi.
Menyikapi PKPU tersebut, Kapolri menerbitkan surat telegram tertanggal 16 Juni 2020.
Baca juga: Komnas HAM: Jika KPU dan Pemerintah Ragu, Pilkada Sebaiknya Ditunda
Instruksi itu tercantum dalam Surat Telegram Nomor 307 tentang Rincian Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan guna Dijadikan Pedoman dalam Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Selain itu, Idham Azis meminta anggotanya berkoordinasi secara proaktif dengan penyelenggara pilkada serta instansi terkait lainnya.
Para kepala satuan wilayah (kasatwil) juga diinstruksikan menyusun rencana Operasi Mantap Praja 2020 dalam rangka pengamanan Pilkada Serentak 2020.
"Para kasatwil diperintahkan untuk segera menyusun rencana Operasi Mantap Praja sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing," tuturnya.
Baca juga: Begini Pemungutan Suara Bagi Pemilih Pasien Covid-19 di Pilkada 2020
Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) siap melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada 15 Juni mendatang.
Tahapan Pilkada 2020 sempat tertunda selama hampir tiga bulan akibat pandemi Covid-19.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, secara hukum pihaknya siap melanjutkan pilkada lantaran Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada diresmikan pada Jumat (12/6/2020) hari ini.
"Peraturan KPU tentang perubahan tahapan terkait dengan lanjutan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 itu telah diundangkan hari ini dengan Nomor 5 jadi PKPU Nomor 5 Tahun 2020," kata Raka Sandi saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.
Baca juga: Komisioner Ungkap 4 Alasan KPU Tetap Gelar Pilkada Saat Pandemi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.