JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, kawasan pariwisata alam yang diperbolehkan untuk dibuka pada masa pandemi Covid-19 akan ditutup kembali apabila ditemukan pengunjung yang terjangkit Covid-19.
Hal itu disampaikam Doni dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (22/6/2020).
"Jika dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim gugus tugas kabupaten/kota akan melakukan pengetatan," kata Doni.
Baca juga: 13 Kawasan Wisata Alam Akan Dibuka Bertahap, Ini Daftarnya
"Atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan gugus tugas provinsi dan gugus tugas pusat," kata dia.
Doni menyampaikan, pengelola pariwisata harus menyiapkan protokol kesehatan di kawasannya.
Selain itu, melakukan monitoring dan evaluasi selama fase implementasi protokol kesehatan.
Kepala BNPB ini juga meminta kepala daerah untuk memberikan rekomendasi pada pengelola yang telah memenuhi protokol kesehatan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/382/2020.
Sebelumnya, Doni mengumumkan 13 kawasan pariwisata alam yang diperbolehkan beroperasi di masa pademi Covid-19.
Baca juga: PKM Jilid 4 di Semarang, Tempat Hiburan dan Wisata Boleh Kembali Beroperasi
Ia menegaskan, pembukaan kawasan tersebut dilakukan secara bertahap.
Berikut kawasan pariwisata yang diperbolehkan untuk dibuka secara bertahap:
1. Kawasan wisata bahari
2. Kawasan konservasi perairan
3. Kawasan wisata petualangan
4. Taman nasional
5. Taman wisata alam
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.