JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menganjurkan para kelompok rentan tidak mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan selama masa adaptasi new normal atau tatanan kehidupan baru.
Kelompok rentan itu mulai dari ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, penderita penyakit penyerta, hingga penyandang disabilitas.
Ketentuan ini dituangkan pemerintah dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum.
"Baik pedagang, pekerja, maupun pengunjung upayakan agar tidak membawa sekelompok yang rentan, seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita penyakit penyerta atau penyandang disabilitas dan lain sebagainya ke pusat perbelanjaan," kata Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (22/6/2020).
Baca juga: Bersuhu Tubuh Tinggi dan Tak Pakai Masker Tak Boleh Masuk ke Mall
Melalui aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan sejumlah protokol kesehatan bagi para pekerja maupun pengunjung mal.
Misalnya, melarang pekerja dan pengunjung masuk ke mal jika bersuhu tubuh tinggi.
Oleh karena itu, wajib bagi petugas mal melakukan pemeriksaan suhu tubuh pekerja dan pengunjung di seluruh pintu masuk mal.
"Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajat celsius maka pengunjung tidak diperkenankan masuk," ujar Reisa.
Selain itu, pekerja dan pengunjung yang tak memakai masker juga tak diizinkan masuk ke mal.
Baca juga: Pengunjung Summarecon Mall Bekasi Kini Wajib Check In dan Check Out dengan QR Code
Mal juga wajib membatasi jumlah pengunjung dan mengatur jarak antar-orang saat mengantre minimal 1 meter.
Oleh sebab itu, di tempat-tempat yang pada umumnya menimbulkan antrean harus diberi penanda, seperti di pintu masuk mal, kasir, lift, dan eskalator.
Pengunjung dan pekerja pun diminta untuk sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir selama di dalam mal.
"Sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung tentang pencegahan penularan Covid-19 harus digencarkan. Hal itu dapat dilakukan dengan dipasang spanduk, poster, banner, melalui WhatsApp atau SMS blast, pengumuman melalui pengeras suara, dan lain sebagainya," kata Reisa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.