Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Minta Pemerintah Lanjutkan Pembahasan RKHUP-RUU PAS, Ini Respons Yasonna

Kompas.com - 22/06/2020, 15:44 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, DPR dan pemerintah memiliki pekerjaan yang tertunda yakni melanjutkan pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi UU Pemasyarakatan (RUU PAS).

Pada masa akhir sidang yang lalu, di mana pimpinan DPR dan pemerintah sepakat, RKUHP dan RUU PAS masuk Prolegnas Prioritas 2020.

"Tapi DPR sudah berjalan hampir 10 bulan belum jalan," kata Arsul dalam raker Komisi III dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

"Jadi kami mohon saya usul pimpinan, masuk dalam kesimpulan rapat kita agar komisi 3 meminta kepada pemerintah untuk melanjutkan pembahasan dua ruu carry over RUU PAS dan RKUHP," tambahnya.

Baca juga: Anggota Fraksi Demokrat Minta Komisi III DPR Tunda Pembahasan RKUHP dan RUU PAS hingga Pandemi Covid-19 Usai

Menanggapi hal tersebut, Yasonna menjelaskan, dalam rapat terbatas (ratas), pemerintah meminta pembahasan lanjutan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan ditunda.

"Soal RKUHP dan RUU PAS saya kira dalam forum informal kita sudah bicarakan ini, tapi pada saat rapat, pemerintah minta ini tidak diteruskan ke tingkat 2 waktu itu. Itu diambil dalam keputusan antara presiden dan beberapa menteri dan minta tidak diteruskan," kata Yasonna.

Yasonna sepakat bahwa pembahasan dua RUU tersebut tidak kembali pada pembahasan awal.

Oleh karenanya, ia mengusulkan, DPR untuk menyurati pemerintah guna mengusulkan pembahasan lanjutan dua RUU carry over tersebut.

"Saya sepakat dengan apa yang disampaikan Pak Arsul, DPR sebagai institusi negara mengirim surat kepada pemerintah untuk melanjutkan pembahasan yang tinggal sedikit lagi saja, RKUHP dan RUU PAS, nanti presiden akan menunjuk atau memberi tahu teruskan," ujarnya.

Baca juga: RKUHP dan RUU PAS Dibahas, DPR Klaim Hanya Bongkar Pasal Kontroversial

Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengapresiasi jawaban Yasonna Laoly.

Namun, ia membandingkan pembahasan RKUHP dengan RUU Minerba yang sudah disahkan.

"Kalau RUU Minerba saja sudah bisa jalan dan bisa disahkan, kalau soal tambang saja sudah bisa dilaksanakan, dibahas mengacu dengan UU MD3, kita anggap konvensi parlemen, maka enggak salah kita laksanakan itu," kata Benny.

"Oleh karena itu, saya usulkan dengan merujuk ke konvensi parlemen tadi, besok kita mulai pembahasan 2 RUU yang jadi carry over," kata Benny.

Baca juga: RKUHP Dibahas di Masa Pandemi Covid-19, DPR dan Pemerintah Dinilai Tak Tunjukan Niat Baik

Menanggapi Benny, Yasonna menjelaskan, pembahasan RUU Minerba bisa dilanjutkan karena mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Yasonna menyatakan, dirinya siap melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakata, tetapi atas persetujuan presiden.

"Kalau memang komisi III mau teruskan (RKUHP dan RUU PAS), saya siap saja, tapi saya tentu akan minta persetujuan presiden engga mungkin ujug-ujug, karena sebelumnya ada hal yang diputuskan sendiri oleh presiden dalam rapat untuk tidak dilanjutkan sementara. Jadi, saya akan secara resmi minta arahan ke presiden," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com