JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, DPR dan pemerintah memiliki pekerjaan yang tertunda yakni melanjutkan pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi UU Pemasyarakatan (RUU PAS).
Pada masa akhir sidang yang lalu, di mana pimpinan DPR dan pemerintah sepakat, RKUHP dan RUU PAS masuk Prolegnas Prioritas 2020.
"Tapi DPR sudah berjalan hampir 10 bulan belum jalan," kata Arsul dalam raker Komisi III dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
"Jadi kami mohon saya usul pimpinan, masuk dalam kesimpulan rapat kita agar komisi 3 meminta kepada pemerintah untuk melanjutkan pembahasan dua ruu carry over RUU PAS dan RKUHP," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Yasonna menjelaskan, dalam rapat terbatas (ratas), pemerintah meminta pembahasan lanjutan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan ditunda.
"Soal RKUHP dan RUU PAS saya kira dalam forum informal kita sudah bicarakan ini, tapi pada saat rapat, pemerintah minta ini tidak diteruskan ke tingkat 2 waktu itu. Itu diambil dalam keputusan antara presiden dan beberapa menteri dan minta tidak diteruskan," kata Yasonna.
Yasonna sepakat bahwa pembahasan dua RUU tersebut tidak kembali pada pembahasan awal.
Oleh karenanya, ia mengusulkan, DPR untuk menyurati pemerintah guna mengusulkan pembahasan lanjutan dua RUU carry over tersebut.
"Saya sepakat dengan apa yang disampaikan Pak Arsul, DPR sebagai institusi negara mengirim surat kepada pemerintah untuk melanjutkan pembahasan yang tinggal sedikit lagi saja, RKUHP dan RUU PAS, nanti presiden akan menunjuk atau memberi tahu teruskan," ujarnya.
Baca juga: RKUHP dan RUU PAS Dibahas, DPR Klaim Hanya Bongkar Pasal Kontroversial
Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengapresiasi jawaban Yasonna Laoly.
Namun, ia membandingkan pembahasan RKUHP dengan RUU Minerba yang sudah disahkan.
"Kalau RUU Minerba saja sudah bisa jalan dan bisa disahkan, kalau soal tambang saja sudah bisa dilaksanakan, dibahas mengacu dengan UU MD3, kita anggap konvensi parlemen, maka enggak salah kita laksanakan itu," kata Benny.
"Oleh karena itu, saya usulkan dengan merujuk ke konvensi parlemen tadi, besok kita mulai pembahasan 2 RUU yang jadi carry over," kata Benny.
Baca juga: RKUHP Dibahas di Masa Pandemi Covid-19, DPR dan Pemerintah Dinilai Tak Tunjukan Niat Baik
Menanggapi Benny, Yasonna menjelaskan, pembahasan RUU Minerba bisa dilanjutkan karena mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Yasonna menyatakan, dirinya siap melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakata, tetapi atas persetujuan presiden.
"Kalau memang komisi III mau teruskan (RKUHP dan RUU PAS), saya siap saja, tapi saya tentu akan minta persetujuan presiden engga mungkin ujug-ujug, karena sebelumnya ada hal yang diputuskan sendiri oleh presiden dalam rapat untuk tidak dilanjutkan sementara. Jadi, saya akan secara resmi minta arahan ke presiden," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.