JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan, pemerintah harus mengalihkan euforia masyarakat terhadap pembukaan kembali hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) di DKI Jakarta.
Menurut dia, pengalihan itu perlu dilakukan agar masyarakat tidak terlena dengan keberadaan car free day dan melupakan penerapan protokol kesehatan.
"Coba euforia-nya dialihkan dengan berlomba," kata Pandu pada Kompas.com, Senin (22/6/2020).
Lomba itu sebaiknya berkaitan dengan prokotol kesehatan.
Baca juga: CFD Ramai dan Minim Protokol Kesehatan, Anies Bakal Evaluasi Malam Ini
Melalui cara tersebut, ia yakin masyarakat akan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan semangat saat berada di car free day.
"Euforia itu enggak bisa dikekang, tapi bisa dialihkan. Itu kan energi, energi yang selama ini terkekang," ujarnya.
Pandu pun mencontohkan jenis lomba yang bisa dilakukan di antaranya berlomba menjaga jarak.
Lanjut dia, pemenang lomba penerapan jaga jarak diberikan hadiah sehingga membuat masyarakat lebih semangat lagi menerapkan jaga jarak.
Baca juga: Singgung CFD Jakarta, Mendagri: Masyarakat Ada yang Belum Siap
"Jadi enggak cukup imbauan, enggak cukup larangan, jadi harus ada inovasi atau edukasi yang harus dibuat inovatif menggembirakan. Bukan menghukum," ucap dia.
Diberitakan, car free day di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin kembali digelar mulai Minggu ini, setelah ditiadakan sejak 15 Maret 2020 karena maraknya Covid-19.
Car free day pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi digelar mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin berolahraga.
Ibu hamil, anak-anak di bawah sembilan tahun, dan lansia dilarang.
Baca juga: Yurianto Singgung Masyarakat Lupa Physical Distancing di CFD Jakarta dan Sejumlah Bandara
Para pedagang kaki lima juga dilarang berjualan karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Warga yang akan beraktivitas di area car free day wajib memakai masker, membawa masker cadangan, tisu kering dan basah, alat pembayaran non-tunai, hand sanitizer, botol minum, dan kantong plastik.
Warga yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi denda Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.