Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Nadiem soal Keringanan UKT bagi Mahasiswa PTN dan PTS

Kompas.com - 22/06/2020, 12:23 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan, keringanan uang kuliah tunggal (UKT) diatur dalam regulasi baru yakni Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

Dalam peraturan itu, mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di masa pandemi Covid-19 bisa mendapat keringanan, khususnya mereka yang terdampak finansial akibat wabah virus corona.

"Kami telah mengeluarkan Permendikbud nomor 25 tahun 2020, ini yang menberikan ketentuan hukum yang jelas bagi PTN yang menerima mandat mereka melakukan keringanan UKT sesuai kemampuan ekonomi masing-masing," kata Nadeim dalam raker dengan Komisi X secara virtual, Senin (22/6/2020).

Baca juga: Ini Bentuk Keringanan UKT untuk Mahasiswa di Masa Pandemi Covid-19

Nadiem mengatakan, dalam Permendikbud tersebut diatur bahwa mahasiswa tidak wajib membayar UKT, apabila sedang cuti atau tidak mengambil SKS sama sekali.

"Mahasiswa tidak wajib membayar UKT, jika sedang cuti kuliah atau dia tidak mengambil SKS sama sekali, misal dia hanya menunggu kelulusan ini tidak boleh diwajibkan bayar UKT," kata Nadiem.

Nadiem juga mengatakan, mahasiswa pada masa akhir semester, hanya membayar UKT paling tinggi 50 persen, apabila mengambil SKS kurang dari 6 SKS.

"Terutama untuk semester 9 bagi S1 dan semester 7 bagi D3," ujarnya.

Baca juga: Kemendikbud Anggarkan Rp1 Triliun untuk Dana Bantuan UKT

Nadiem menegaskan, Permendikbud tersebut sudah dikoordinasikan dengan PTN di seluruh Indonesia dan sudah dijalankan antara lain di UGM, IPB hingga Universitas Negeri Semarang.

"Kami apresisi kami dengan PTN seperti UGM, IPB, UNY, UNS, dan juga Universitas Negeri Semarang yang sudah ambil langkah untuk relaksasi UKT, jadi bukan hanya kebijakan tapi ini kita dorong rektor untuk segera melakukan dalam beberapa opsi yang sudah diberikan ini," ujarnya.

Sementara untuk perguruan tinggi swasta (PTS), Nadiem mengatakan, Kemendikbud memberikan bantuan sebesar Rp 1 triliun untuk dana UKT.

Baca juga: Mahasiswa Tingkat Akhir Cukup Bayar 50 Persen UKT, Ini Ketentuannya

"Kami bukan hanya memberikan kebijakan, tapi langsung turun tangan dan merelokasikan bantuan Rp 1 triliun, terutama untuk PTS," ucapnya.

Nadiem mengatakan, bantuan dana UKT diberikan sebanyak 410.000 mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS), di luar 467.000 mahasiswa Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.

"Kami bantu sekitar 400.000 mahasiswa yang diluar bidikmisi. Jadi, ini nama-nama tambahan yang terpukul secara ekonomi yang rentan drop out yang kalau terjadi enggak bisa lulus dari angkatan mereka," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com