JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan, keringanan uang kuliah tunggal (UKT) diatur dalam regulasi baru yakni Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.
Dalam peraturan itu, mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di masa pandemi Covid-19 bisa mendapat keringanan, khususnya mereka yang terdampak finansial akibat wabah virus corona.
"Kami telah mengeluarkan Permendikbud nomor 25 tahun 2020, ini yang menberikan ketentuan hukum yang jelas bagi PTN yang menerima mandat mereka melakukan keringanan UKT sesuai kemampuan ekonomi masing-masing," kata Nadeim dalam raker dengan Komisi X secara virtual, Senin (22/6/2020).
Baca juga: Ini Bentuk Keringanan UKT untuk Mahasiswa di Masa Pandemi Covid-19
Nadiem mengatakan, dalam Permendikbud tersebut diatur bahwa mahasiswa tidak wajib membayar UKT, apabila sedang cuti atau tidak mengambil SKS sama sekali.
"Mahasiswa tidak wajib membayar UKT, jika sedang cuti kuliah atau dia tidak mengambil SKS sama sekali, misal dia hanya menunggu kelulusan ini tidak boleh diwajibkan bayar UKT," kata Nadiem.
Nadiem juga mengatakan, mahasiswa pada masa akhir semester, hanya membayar UKT paling tinggi 50 persen, apabila mengambil SKS kurang dari 6 SKS.
"Terutama untuk semester 9 bagi S1 dan semester 7 bagi D3," ujarnya.
Baca juga: Kemendikbud Anggarkan Rp1 Triliun untuk Dana Bantuan UKT
Nadiem menegaskan, Permendikbud tersebut sudah dikoordinasikan dengan PTN di seluruh Indonesia dan sudah dijalankan antara lain di UGM, IPB hingga Universitas Negeri Semarang.
"Kami apresisi kami dengan PTN seperti UGM, IPB, UNY, UNS, dan juga Universitas Negeri Semarang yang sudah ambil langkah untuk relaksasi UKT, jadi bukan hanya kebijakan tapi ini kita dorong rektor untuk segera melakukan dalam beberapa opsi yang sudah diberikan ini," ujarnya.
Sementara untuk perguruan tinggi swasta (PTS), Nadiem mengatakan, Kemendikbud memberikan bantuan sebesar Rp 1 triliun untuk dana UKT.
Baca juga: Mahasiswa Tingkat Akhir Cukup Bayar 50 Persen UKT, Ini Ketentuannya
"Kami bukan hanya memberikan kebijakan, tapi langsung turun tangan dan merelokasikan bantuan Rp 1 triliun, terutama untuk PTS," ucapnya.
Nadiem mengatakan, bantuan dana UKT diberikan sebanyak 410.000 mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS), di luar 467.000 mahasiswa Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.
"Kami bantu sekitar 400.000 mahasiswa yang diluar bidikmisi. Jadi, ini nama-nama tambahan yang terpukul secara ekonomi yang rentan drop out yang kalau terjadi enggak bisa lulus dari angkatan mereka," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.