"Ya sudah diterima suratnya," kata Abdul Manan kepada Kompas.com, Jumat (19/6/2020) malam.
Baca juga: Jokowi Ajukan Banding Kasus Blokir Internet Papua ke PTUN
Ada dua surat yang diterima penggugat terkait upaya banding dari masing-masing tergugat.
Surat tersebut ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto.
Saat itu, pihak Istana Kepresidenan maupun Kemenkominfo belum buka suara perihal upaya banding tersebut.
Upaya banding yang dilakukan pemerintah disesalkan oleh penggugat.
Tim Pembela Kebebasan Pers, selaku penggugat, menyayangkan karena pemerintah tidak mau belajar dari putusan yang telah diambil majelis hakim dengan berbagai pertimbangan.
Baca juga: Penggugat Sesalkan Jokowi Banding Putusan Blokir Internet Papua
Menurut anggota tim, Ade Wahyudin, upaya banding juga melukai hati masyarakat Papua.
"Pengajuan banding ini akan melukai hati dan rasa keadilan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat yang menjadi korban perlambatan dan pemutusan akses internet Papua karena memperpanjang pengadilan dengan pengajuan banding," kata Ade melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2020).
Pada hari yang sama, Sabtu kemarin, Presiden Jokowi membatalkan pengajuan banding tersebut.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengakui presiden sempat mengajukan banding.
Dengan dibatalkannya upaya tersebut, surat pengajuan banding akan ditarik kembali.
"Itu akan ditarik. Presiden sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding," kata Dini kepada Kompas.com, kemarin.
Baca juga: Jokowi Batal Ajukan Banding Putusan PTUN soal Kasus Blokir Internet Papua
Menurut Dini, Jokowi batal mengajukan banding karena putusan PTUN tidak berimplikasi pada kebijakan pemerintah.
"Jadi tidak ada langkah apapun yang harus dilakukan pemerintah terkait putusan PTUN tersebut. Karena memang hal-hal yang dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum tersebut memang sudah dihentikan oleh pemerintah," tuturnya.
Dini menuturkan, putusan tersebut bersifat deklaratif dengan alasan objek perkaranya sudah tidak ada.
Baca juga: Ini Alasan Jokowi Batal Banding Putusan PTUN soal Blokir Internet Papua
Tiga tindakan yang dinilai melanggar hukum oleh PTUN sebelumnya, ujar Dini, sudah tidak berlangsung lagi.
"Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan. Konsentrasi pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi Covid-19," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.