JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat pada tahun 2019 silam berujung ke meja hijau.
Saat itu, aksi unjuk rasa memprotes diskriminasi dan tindak rasisme yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya, Malang, dan Semarang, muncul di Tanah Papua. Sayangnya, aksi berujung kerusuhan.
Pemerintah berdalih, pembatasan akses dilakukan untuk mengurangi penyebaran berita bohong maupun konten negatif.
Sebab, menurut Polri, hoaks dan konten negatif berkontribusi memicu demonstrasi.
Baca juga: Presiden RI Divonis Bersalah soal Blokir Internet di Papua, Ini Kata Istana
Tindakan tersebut kemudian digugat oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), SAFEnet, LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Republik Indonesia.
Setelah melalui proses sidang, majelis hakim PTUN Jakarta memutus bahwa kedua tergugat bersalah atas pemblokiran internet tersebut.
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Divonis Langgar Hukum soal Blokir Internet Papua, Ini Tanggapan Menkominfo
Menurut majelis hakim, internet bersifat netral, dapat digunakan untuk hal positif maupun negatif.
Majelis hakim berpandangan, yang seharusnya dibatasi adalah konten yang melanggar.
Maka dari itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith pada 19-20 Agustus 2019, pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, serta lanjutan pemutusan akses internet pada 4-11 September 2019.
Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
Eksepsi para tergugat juga ditolak oleh majelis hakim.
Atas vonis tersebut, Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajukan banding.
Hal itu diketahui dari surat yang dikirimkan PTUN kepada Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.