Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Batal Ajukan Banding Putusan PTUN soal Kasus Blokir Internet Papua

Kompas.com - 20/06/2020, 21:41 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo batal mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memvonis pemerintah bersalah atas pemblokiran internet di Papua.

"Presiden sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono kepada Kompas.com, Sabtu (20/6/2020).

Dini mengakui sebelumnya Presiden sudah sempat mengajukan banding. Surat pemberitahuan banding dari PTUN juga sudah dikirimkan ke pihak penggugat.

Namun pengajuan banding itu akan ditarik kembali.

"Itu akan ditarik," katanya.

Baca juga: Penggugat Sesalkan Jokowi Banding Putusan Blokir Internet Papua

Dini menyebut Presiden pada akhirnya batal mengajukan banding karena putusan PTUN tersebut memang sudah dijalankan oleh pemerintah bahkan sebelum putusan dijatuhkan.

"Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan. Konsentrasi pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi Covid-19," kata dia.

PTUN sebelumnya memvonis Presiden dan Menkominfo telah melakukan pelanggaran hukum atas pemblokiran internet di Papua. Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).

Baca juga: Putusan 7 Terdakwa Kerusuhan Jayapura Dibawah Tuntutan, Ini Tanggapan Kejati Papua

Pihak tergugat I adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat II adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000

Belakangan Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat menerima surat dari PTUN yang memberitahukan pemerintah mengajukan banding.

"Ya sudah diterima suratnya," kata Abdul Manan kepada Kompas.com, Jumat (19/6/2020) malam.

Abdul Manan menerima dua surat yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding. Surat ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com