Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kapal yang Lintasi TSS Selat Sunda dan Lombok Tidak Dikenakan Biaya

Kompas.com - 20/06/2020, 19:11 WIB
Reygi Prabowo,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kapal-kapal yang berlalu lintas di Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok tidak akan dikenakan biaya apapun.

Adapun hak bagi kapal yang melakukan navigasi atau pelayaran internasional melintasi wilayah laut kepulauan Indonesia, terutama di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) telah diatur dalam hukum internasional dan perundang-undangan nasional.

Untuk hukum internastional telah diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Sementara di hukum Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan.

Baca juga: Cetak Sejarah, Indonesia Jadi Negara Kepulauan Pertama yang Punya TSS Kepulauan

Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan mengatakan bahwa kapal-kapal yang melakukan hak lintas alur laut kepulauan harus melintas secepat mungkin tanpa berhenti, dan tidak boleh di hadang.

“Dalam UNCLOS juga diatur bahwa kapal asing yang melintas laut wilayah suatu negara tidak boleh dikenakan biaya atas perlintasan tersebut," jelas Hengki seperti dalam keterngan tertulisnya (20/6/2020).

Menurutnya, dalam UNCLOS diatur pula bahwa biaya hanya dapat dikenakan pada kapal asing yang melintas laut territorial sebagai pembayaran atas layanan tertentu yang diberikan kepadanya.

Pelayanan tertentu yang dimaksudkan misalnya layanan pemanduan kapal secara sukarela atau voluntary pilotage service (VPS), layanan jasa pertukaran awak kapal, bunkering bahan bakar dan air bersih, provision store dan garbage management, maupun underwater maintenance and repair.

Baca juga: Indonesia Kembali Kawal TSS di Sidang IMO MSC ke-101 di Inggris

Pengenaan biaya-biaya tersebut dilakukan sesuai aturan perundang-undangan dan besarannya yang telah ditetapkan dalam peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Biaya seperti ini akan dibebankan kepada semua kapal yang menerima layanan tanpa diskriminasi," imbuh Hengki.

Pada dasarnya, pengaturan alur laut dengan adanya TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok bertujuan untuk peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di kedua selat yang terbilang padat.

Adapun terkait wacana pengembangan jasa kemaritiman di Selat Sunda dan Selat Lombok, Hengki mengatakan masih perlu dikaji lebih lanjut baik dari aspek bisnis, tata ruang, keselamatan dan keamanan pelayaran.

Sebagaimana diketahui, TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok segera diimplementasikan mulai tanggal 1 Juli 2020.

Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki TSS melalui pengesahan International Maritime Organization (IMO) yang berada di dalam ALKI I dan ALKI II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com