Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 43.803 dan Munculnya Obat Dexamethason...

Kompas.com - 20/06/2020, 06:58 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Ia menjelaskan, obat dexamethasone hanya diberikan untuk pasien dalam kondisi berat atau kritis.

Penggunaannya pun harus diawasi secara ketat oleh dokter atau ahli.

"Obat ini direkomendasikan untuk kasus konfirmasi positif yang sakit berat dan kritis, yaitu kasus yang membutuhkan ventilator dan bantuan pernapasan," ungkap dia.

Menurut Reisa, konsumsi obat dexamethasone dalam jangka panjang dapat menimbulkan efek samping.

Baca juga: Efek Samping Dexamethasone, Wajah Membengkak hingga Picu Gagal Ginjal

Obat dexamethasone diberikan kepada pasien berdasarkan kriteria tertentu.

"Dexamethasone diberikan berdasarkan usia, kondisi dan reaksi pasien tersebut terhadap obat," ujar Reisa.

"Penderita yang telah mengkonsumsi untuk jangka panjang tidak boleh menghentikan obat secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan dokter. Penggunaan jangka panjang juga ada efek sampingnya," lanjut dia.

Reisa menambahkan, WHO dan Kementerian Kesehatan berpesan untuk selalu mengikuti petunjuk dari dokter dalam mengonsumsi obat-obatan oleh pasien.

Sehingga, dalam konteks Covid-19, individu tidak boleh mengonsumsi obat-obatan secara mandiri tanpa petunjuk dokter.

Baca juga: Badan POM: Dexamethasone Obat Keras, Tidak Dapat Digunakan untuk Mencegah Covid-19

"Tidak boleh mengobati diri sendiri. Hindari juga penggunaan antibiotik dengan tidak tepat. Karena dapat menyebabkan resistensi terhadap jenis antibiotik yang dikonsumsi tersebut," tegas Reisa.

Dia mengingatkan, rangkaian protokol kesehatan yang sebaiknya diterapkan masyarakat adalah menjaga jarak, memakai masker serta mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir sesering mungkin minimal selama 20 detik.

Reisa menyebut rangkaian protokol di atas efektif mencegah penularan Covid-19.

"Sebab mencegah lebih baik, lebih mudah dan lebih murah daripada mengobati," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com