Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protokol Covid-19 di Pilkada Belum Diundangkan, KPU Terbitkan SE

Kompas.com - 19/06/2020, 22:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

SE yang diterbitkan Jumat (19/6/2020) itu menjadi pedoman KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam menggelar Pilkada sesuai protokol kesehatan pencegahan corona.

SE tersebut terbit lantaran rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam belum juga diundangkan. Padahal, tahapan Pilkada telah berjalan.

"Ini adalah SE Nomor 20/2020 yang diterbitkan KPU sebagai pedoman pelaksanaan tahapan verifikasi faktual sesuai dengan protokol kesehatan sebelun PKPU yang mengatur protokol kesehatan diundangkan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Ini Pasangan yang Sementara Didukung Nasdem untuk Pilkada Karawang

Mengacu pada bunyi SE tersebut, penyelenggara Pilkada diwajibkan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta, pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat Pilkada 2020.

Seluruh tahapan Pilkada harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan pencegahan virus.

Mulai dari tahapan yang membutuhkan pertemuan langsung, tahapan yang sifatnya mengumpulkan orang, penyampaian berkas atau perlengkapan secara fisik, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam ruangan.

Saat bertugas, setiap penyelenggaran pemilu wajib mengenakan alat pelindung diri (APD), setidak-tidaknya masker.

Namun, saat melaksanakan tahap verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemungutan dan penghitungan suara, petugas harus memakai sarung tangan sekali pakai, masker, dan pelindung wajah (face shield).

Baca juga: Jika Pilkada Tak Digelar Saat Pandemi, Satu Pemilih Telan Biaya Rp 94.310

Apabila dilakukan pertemuan tatap muka langsung, wajib untuk menjaga jarak satu dengan yang lain minimal 1 meter.

Dalam setiap tahapan, petugas penyelenggara diminta tak berjabat tangan atau kontak fisik lainnya, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, mengecek suhu tubuh, dan membawa alat tulis masing-masing.

Petugas penyelenggara yang terindikasi atau terkonfirmasi positif Covid-19 tidak diperbolehkan untuk bertugas. Diwajibkan bagi dia melakukan isolasi mandiri atau perawatan di rumah sakit.

Sebelumnya diberitakan, PKPU Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam belum juga diundangkan hingga dimulainya tahapan pemilihan kepala daerah.

Padahal, PKPU tersebut dibutuhkan sebagai pedoman protokol kesehatan dalam melaksanakan Pilkada.

Baca juga: Komisi II: Pemerintah Menjamin Tambahan Anggaran Pilkada 2020

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com