JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Platte mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kasus pemblokiran koneksi internet Papua.
PTUN sebelumnya memvonis Presiden dan Menkominfo telah melakukan pelanggaran hukum atas pemblokiran internet di Papua pada 2019 lalu.
Langkah pemerintah mengajukan banding ini diketahui dari surat yang dikirimkan PTUN kepada Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat.
"Ya sudah diterima suratnya," kata Abdul Manan kepada Kompas.com pada Jumat (19/6/2020) malam.
Baca juga: Jokowi Diminta Taati Putusan PTUN soal Pemblokiran Internet Papua
Abdul Manan menerima dua surat yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding.
Surat ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto.
"Bahwa pada tanggal 12 Juni 2020 Pihak Tergugat II telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tanggal 3 Juni 2020," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan atau pun Kemenkominfo belum buka suara soal upaya banding ini.
Kompas.com sudah mencoba mengonfirmasi kepada Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono. Namun yang bersangkutan tidak bersedia memberi keterangan.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebelumnya memutuskan, Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pemblokiran internet dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum," kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).
Baca juga: YLBHI: Putusan PTUN soal Pemblokiran Internet di Papua Jadi Pembelajaran Pemerintah
Pihak tergugat I adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat II adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000
Menurut majelis hakim, Internet adalah netral, bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif. Namun, jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.
Oleh karena itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019 dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 hingga 11 September 2019.
Majelis hakim juga menolak eksepsi para tergugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.