JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Platte mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta terkait kasus pemblokiran koneksi internet Papua.
PTUN sebelumnya memvonis Presiden dan Menkominfo telah melakukan pelanggaran hukum atas pemblokiran internet di Papua pada 2019 lalu.
Langkah pemerintah mengajukan banding ini diketahui dari surat yang dikirimkan PTUN kepada Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat.
"Ya sudah diterima suratnya," kata Abdul Manan kepada Kompas.com pada Jumat (19/6/2020) malam.
Baca juga: Jokowi Diminta Taati Putusan PTUN soal Pemblokiran Internet Papua
Abdul Manan menerima dua surat yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding.
Surat ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto.
"Bahwa pada tanggal 12 Juni 2020 Pihak Tergugat II telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tanggal 3 Juni 2020," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan atau pun Kemenkominfo belum buka suara soal upaya banding ini.
Kompas.com sudah mencoba mengonfirmasi kepada Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono. Namun yang bersangkutan tidak bersedia memberi keterangan.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebelumnya memutuskan, Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan