Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Pilkada Tak Digelar Saat Pandemi, Satu Pemilih Telan Biaya Rp 94.310

Kompas.com - 19/06/2020, 18:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, satu orang pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) menghabiskan biaya sebesar Rp 94.310. Namun demikian, perhitungan itu terealisasi jika Pilkada digelar tidak dalam situasi pandemi Covid-19.

Angka tersebut dikalkulasi dari jumlah total anggaran Pilkada yang sebelum pandemi disepakati Rp 9,9 triliun, kemudian dibagi dengan jumlah pemilih yang diperkirakan mencapai 105.396.460 jiwa.

"Kalau kita mau hitung kalkulasinya sebagai berikut, Rp 9,9 triliun dibagi dengan jumlah pemilih. Jadi bisa kita katakan, nilai dari pemilihan kepala daerah itu per pemilih Rp 94.310. Ini data per 11 Juni," kata Viryan dalam diskusi yang digelar virtual, Jumat (19/6/2020).\

Baca juga: Partisipasi Masyarakat Ikut Pilkada saat Pandemi Dipengaruhi Kepercayaan pada KPU

Akibat situasi pandemi Covid-19, terjadi pembengkakan dana Pilkada.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kamis (11/6/2020) kemarin, anggaran tambahan sebesar Rp 4,7 triliun yang diusulkan KPU disetujui oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan DPR.

Untuk tahap awal, Menkeu berjanji bakal mencairkan dana sebesar Rp 1,02 triliun. Namun demikian, hingga saat ini dana tambahan itu belum sampai ke KPU daerah penyelenggara.

KPU RI pun belum menghitung besaran dana yang dihabiskan satu orang pemilih di Pilkada yang digelar dalam situasi pandemi.

Untuk menghitungnya, KPU harus mengkalkulasikan jumlah total anggaran disandingkan dengan jumlah pemilih yang juga bertambah akibat penambahan pemilih pemula.

Baca juga: Ada Covid-19, Pilkada 2020 Dinilai Belum Jadi Prioritas Masyarakat

Viryan mengatakan, meskipun sejumlah pihak menilai Pilkada mahal, tapi gelaran tersebut krusial untuk menentukan pengambilan keputusan politik ke depan.

"Ada yang menanyakan dana Pilkada mahal. Kami selalu menyampaikan memang pemilihan atau Pilkada tidak bisa membangun gedung sekolah, pasar, dan jalan," tutur Viryan.

"Namun, gedung sekolah, pasar, dan lain-lain sangat tergantung dari keputusan politik. Pilkada-lah yang menentukan pengambil keputusan politik," lanjutnya.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com