JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, satu orang pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) menghabiskan biaya sebesar Rp 94.310. Namun demikian, perhitungan itu terealisasi jika Pilkada digelar tidak dalam situasi pandemi Covid-19.
Angka tersebut dikalkulasi dari jumlah total anggaran Pilkada yang sebelum pandemi disepakati Rp 9,9 triliun, kemudian dibagi dengan jumlah pemilih yang diperkirakan mencapai 105.396.460 jiwa.
"Kalau kita mau hitung kalkulasinya sebagai berikut, Rp 9,9 triliun dibagi dengan jumlah pemilih. Jadi bisa kita katakan, nilai dari pemilihan kepala daerah itu per pemilih Rp 94.310. Ini data per 11 Juni," kata Viryan dalam diskusi yang digelar virtual, Jumat (19/6/2020).\
Baca juga: Partisipasi Masyarakat Ikut Pilkada saat Pandemi Dipengaruhi Kepercayaan pada KPU
Akibat situasi pandemi Covid-19, terjadi pembengkakan dana Pilkada.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kamis (11/6/2020) kemarin, anggaran tambahan sebesar Rp 4,7 triliun yang diusulkan KPU disetujui oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan DPR.
Untuk tahap awal, Menkeu berjanji bakal mencairkan dana sebesar Rp 1,02 triliun. Namun demikian, hingga saat ini dana tambahan itu belum sampai ke KPU daerah penyelenggara.
KPU RI pun belum menghitung besaran dana yang dihabiskan satu orang pemilih di Pilkada yang digelar dalam situasi pandemi.
Untuk menghitungnya, KPU harus mengkalkulasikan jumlah total anggaran disandingkan dengan jumlah pemilih yang juga bertambah akibat penambahan pemilih pemula.
Baca juga: Ada Covid-19, Pilkada 2020 Dinilai Belum Jadi Prioritas Masyarakat
Viryan mengatakan, meskipun sejumlah pihak menilai Pilkada mahal, tapi gelaran tersebut krusial untuk menentukan pengambilan keputusan politik ke depan.
"Ada yang menanyakan dana Pilkada mahal. Kami selalu menyampaikan memang pemilihan atau Pilkada tidak bisa membangun gedung sekolah, pasar, dan jalan," tutur Viryan.
"Namun, gedung sekolah, pasar, dan lain-lain sangat tergantung dari keputusan politik. Pilkada-lah yang menentukan pengambil keputusan politik," lanjutnya.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.