Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Bawaslu, Ini Kelebihan dan Kekurangan Kampanye Daring

Kompas.com - 19/06/2020, 17:35 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rancangan Peraturan PKPU (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam membatasi terjadinya pertemuan tatap muka di sejumlah tahapan, salah satunya kampanye.

Pada rancangan PKPU itu, kampanye metode pertemuan terbatas dan tatap muka (dialog) dilakukan secara virtual. Apabila kampanye digelar secara langsung, harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sementara itu, kampanye metode rapat umum (kampanye akbar) hanya dapat digelar secara daring.

Menurut Fritz, terdapat kelebihan dan kekurangan terhadap rancangan ini.

"Kalau kita lihat dalam PKPU pemilihan dalam bencana, pertemuan secara tatap muka itu kan sangat dibatasi jumlahnya. Pertemuan rapat umum itu semuanya bersifat online," kata Fritz dalam diskusi yang digelar secara daring, Jumat (19/6/2020).

Baca juga: 369 ASN Langgar Netralitas di Pilkada, Mayoritas Kampanye di Medsos

Jika kampanye digelar secara daring, kata Fritz, maka kelebihannya adalah jumlah peserta tidak terbatas. Lebih banyak masyarakat yang bisa mengikuti kampanye karena tak digelar terbatas di wilayah tertentu.

Namun, bagi calon kepala daerah yang tidak memiliki dana besar, kampanye daring dapat menjadi persoalan baru karena pelaksanaannya membutuhkan dana yang tidak sedikit.

"Bagi seorang calon yang memiliki dana tidak terbatas dia bisa melakukan kampanye online seberapa banyak, bisa lewat push, kalau bapak ibu punya Facebook, bisa di-push ke masing-masing orang, bisa di internet, bisa di koran-koran online," ujar Fritz.

"Tapi bagaimana dengan orang yang tidak memiliki kemampuan dana untuk bisa mengelola iklan atau pun kampanye melalui media online atau daring," tutur dia.

Namun demikian, Fritz mengaku, baik kampanye digelar secara virtual atau langsung, pihaknya tetap berkewajiban melakukan pengawasan.

Selain menyiapkan pengawasan pada tahap kampanye, Bawaslu juga tengah bersiap mengawasi jalannya tahapan Pilkada lain yaitu verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan.

Pada tahapan itu, petugas penyelenggara pemilu di daerah akan mendatangi orang-orang yang memberikan dukungan mereka untuk peserta Pilkada jalur independen.

Baca juga: KPI: Kalau Kampanye di Internet, Kami Khawatir Tak Efektif

Menurut Fritz, pihaknya harus memastikan bahwa petugas penyelenggara pemilu di daerah menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan tahapan yang bakal mulai digelar pasa 24 Juni 2020 itu.

"Bahwa di dalam menjalankan protokol kesehatan maka petugas verifikasi diharapkan tidak melakukan sentuhan fisik, menjaga jarak, (menggunakan) masker dan hand sanitizer," kata Fritz.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com