JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rancangan Peraturan PKPU (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam membatasi terjadinya pertemuan tatap muka di sejumlah tahapan, salah satunya kampanye.
Pada rancangan PKPU itu, kampanye metode pertemuan terbatas dan tatap muka (dialog) dilakukan secara virtual. Apabila kampanye digelar secara langsung, harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sementara itu, kampanye metode rapat umum (kampanye akbar) hanya dapat digelar secara daring.
Menurut Fritz, terdapat kelebihan dan kekurangan terhadap rancangan ini.
"Kalau kita lihat dalam PKPU pemilihan dalam bencana, pertemuan secara tatap muka itu kan sangat dibatasi jumlahnya. Pertemuan rapat umum itu semuanya bersifat online," kata Fritz dalam diskusi yang digelar secara daring, Jumat (19/6/2020).
Baca juga: 369 ASN Langgar Netralitas di Pilkada, Mayoritas Kampanye di Medsos
Jika kampanye digelar secara daring, kata Fritz, maka kelebihannya adalah jumlah peserta tidak terbatas. Lebih banyak masyarakat yang bisa mengikuti kampanye karena tak digelar terbatas di wilayah tertentu.
Namun, bagi calon kepala daerah yang tidak memiliki dana besar, kampanye daring dapat menjadi persoalan baru karena pelaksanaannya membutuhkan dana yang tidak sedikit.
"Bagi seorang calon yang memiliki dana tidak terbatas dia bisa melakukan kampanye online seberapa banyak, bisa lewat push, kalau bapak ibu punya Facebook, bisa di-push ke masing-masing orang, bisa di internet, bisa di koran-koran online," ujar Fritz.
"Tapi bagaimana dengan orang yang tidak memiliki kemampuan dana untuk bisa mengelola iklan atau pun kampanye melalui media online atau daring," tutur dia.
Namun demikian, Fritz mengaku, baik kampanye digelar secara virtual atau langsung, pihaknya tetap berkewajiban melakukan pengawasan.
Selain menyiapkan pengawasan pada tahap kampanye, Bawaslu juga tengah bersiap mengawasi jalannya tahapan Pilkada lain yaitu verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan.
Pada tahapan itu, petugas penyelenggara pemilu di daerah akan mendatangi orang-orang yang memberikan dukungan mereka untuk peserta Pilkada jalur independen.
Baca juga: KPI: Kalau Kampanye di Internet, Kami Khawatir Tak Efektif
Menurut Fritz, pihaknya harus memastikan bahwa petugas penyelenggara pemilu di daerah menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan tahapan yang bakal mulai digelar pasa 24 Juni 2020 itu.
"Bahwa di dalam menjalankan protokol kesehatan maka petugas verifikasi diharapkan tidak melakukan sentuhan fisik, menjaga jarak, (menggunakan) masker dan hand sanitizer," kata Fritz.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.