Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Ibadah di Gereja Harus Aman dan Sesuai Protokol Kesehatan

Kompas.com - 19/06/2020, 12:49 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama (Kemenag), Thomas Pentury mengatakan, pelaksanaan kegiatan ibadah yang melibatkan banyak jemaat di gereja harus berada dalam kondisi aman.

Menurut dia, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di masa pandemi.

"Pelaksanaan kegiatan ibadah yang melibatkan banyak jemaat (di gereja) itu kondisinya harus aman," kata Thomas dalam talkshow secara daring yang digelar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jumat (19/6/2020).

"Supaya rumah ibadah bisa menjadi contoh yang baik dari upaya pemerintah dalam menangani Covid-19," ujar dia.

Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Belajar di Pendidikan Keagamaan Selama Wabah

Dia melanjutkan, SE Menag itu sengaja dibuat untuk membantu proses peribadatan di gereja.

Pada intinya, lanjut Thomas, pemerintah ingin umat Kristiani bisa beribadah di gereja dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

SE Nomor 15 juga mengatur adanya permohonan surat keterangan (SK) rumah ibadah aman dari Covid-19 yang diajukan kepada ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.

Namun, Thomas mengatakan, permohonan SK lebih bersifat bagaimana penyelenggara rumah ibadah bisa menyelenggarakan peribadatan dengan tata aturan yang berlaku.

"Jadi kami berharap semua jemaat di Indonesia, terutama jemaat Kristen bisa mengikuti ibadah dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Thomas Pentury.

"Tidak hanya ibadah dalam perspektif fisik, tapi juga perspektif spiritualitas kita harus juga bisa tumbuh dalam kondisi pandemi seperti ini," kata dia.

Baca juga: Kemenag: Manfaatkan Toa Masjid untuk Sosialisasi Pentingnya Protokol Kesehatan

Sementara itu, dikutip dari SE Nomor 15 Tahun 2020, ketentuan yang harus dipenuhi agar rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan ibadah yakni :

1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka RO dan angka Effectiue Reproduction Number/Rt, berada di Kawasan/llngkungan yang aman dari Covid- 19.

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansiterkait di daerah masing-masing.

Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Baca juga: Kemenag Harap Masyarakat Bantu Masjid Sediakan Hand Sanitizer atau Pengecek Suhu

2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com