Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Ibadah di Gereja Harus Aman dan Sesuai Protokol Kesehatan

Kompas.com - 19/06/2020, 12:49 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama (Kemenag), Thomas Pentury mengatakan, pelaksanaan kegiatan ibadah yang melibatkan banyak jemaat di gereja harus berada dalam kondisi aman.

Menurut dia, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di masa pandemi.

"Pelaksanaan kegiatan ibadah yang melibatkan banyak jemaat (di gereja) itu kondisinya harus aman," kata Thomas dalam talkshow secara daring yang digelar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jumat (19/6/2020).

"Supaya rumah ibadah bisa menjadi contoh yang baik dari upaya pemerintah dalam menangani Covid-19," ujar dia.

Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Belajar di Pendidikan Keagamaan Selama Wabah

Dia melanjutkan, SE Menag itu sengaja dibuat untuk membantu proses peribadatan di gereja.

Pada intinya, lanjut Thomas, pemerintah ingin umat Kristiani bisa beribadah di gereja dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

SE Nomor 15 juga mengatur adanya permohonan surat keterangan (SK) rumah ibadah aman dari Covid-19 yang diajukan kepada ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.

Namun, Thomas mengatakan, permohonan SK lebih bersifat bagaimana penyelenggara rumah ibadah bisa menyelenggarakan peribadatan dengan tata aturan yang berlaku.

"Jadi kami berharap semua jemaat di Indonesia, terutama jemaat Kristen bisa mengikuti ibadah dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Thomas Pentury.

"Tidak hanya ibadah dalam perspektif fisik, tapi juga perspektif spiritualitas kita harus juga bisa tumbuh dalam kondisi pandemi seperti ini," kata dia.

Baca juga: Kemenag: Manfaatkan Toa Masjid untuk Sosialisasi Pentingnya Protokol Kesehatan

Sementara itu, dikutip dari SE Nomor 15 Tahun 2020, ketentuan yang harus dipenuhi agar rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan ibadah yakni :

1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka RO dan angka Effectiue Reproduction Number/Rt, berada di Kawasan/llngkungan yang aman dari Covid- 19.

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansiterkait di daerah masing-masing.

Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Baca juga: Kemenag Harap Masyarakat Bantu Masjid Sediakan Hand Sanitizer atau Pengecek Suhu

2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com