Tak diproses
Di lain pihak, Mabes Polri menyatakan, Ismail tak diproses hukum meski sempat dibawa ke kantor polisik.
"Tidak ada BAP, tidak ada kasus," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020).
Argo mengatakan, polisi hanya meminta klarifikasi soal apa yang ditulis oleh pengunggah di media sosial.
"Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dan institusi kemudian dipanggil dan diklarifikasi," kata dia.
Baca juga: Polri: Pengunggah Guyonan Gus Dur Tak Diproses Hukum, Anggota Ditegur
Ia juga menyampaikan bahwa Polda Maluku Utara telah menegur anggota Polres Kepulauan Sula terkait kasus tersebut.
Sementara itu, meski Ismail tak diproses dalam peristiwa tersebut, namun Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid menyesalkan, peristiwa itu.
"Meski kasus tersebut tidak diproses karena Ismail bersedia meminta maaf, namun pemanggilan terhadap Ismail oleh Polres Sula adalah bentuk intimidasi institusi negara terhadap warganya,"
Menurut dia, apa yang dilakukan aparat menambah catatan kelam penggunaan UU ITE sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.