JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia, Jumat (19/6/2020).
Sebanyak lima orang pejabat dan pegawai PT Dirgantara Indonesia termasuk dalam tujuh orang saksi yang dipanggil KPK tersebut.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zaini)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat.
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia sebagai Tersangka
Lima pejabat dan pegawai PT DI yang dipanggil KPK yakni, Kepala Divisi Perbendaharaan PT DI Muhammad Fikri, Staf Ahli Keuangan PT DI Lamanda AE, Staf Sales Administrasi PT DI Fitri Angdiani, Pjs Manajer Sales Operation PT DI Ibnu Bintarto dan Kadiv Akuntansi PT DI Sumarsono.
Adapun dua saksi lainnya adalah seorang wiraswasta bernama Michelle Evana Selvia dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.
Sedangkan, pada Kamis (18/6/2020) kemarin, penyidik memeriksa seorang staf keuangan PT Abadi Sentosa Perkasa, Nurwasiah.
"Penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang dari PT DI ke mitra penjualan maupun sebaliknya untuk memperlancar proyek yang dilaksanakan oleh PT DI," kata Ali.
Baca juga: Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Ditahan KPK
Diberitakan sebelumnya, eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI.
Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.
Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.