Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Selain RUU HIP, Omnibus Law Cipta Kerja juga Tak Sesuai Pancasila dan Konstitusi

Kompas.com - 19/06/2020, 11:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, selain Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), ada RUU lain yang harus diwaspadai yaitu omnibus law RUU Cipta Kerja.

Jika dalam RUU HIP yang ditakuti adalah lahirnya paham sekulerisme dan ateisme, di omnibus law yang patut diwaspadai ialah sistem ekonomi liberalisme dan kapitalisme.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan, konsep tersebut nampak dari draf omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Terlihat kecendrungan untuk menggeser semangat dan praktik pengelolaan ekonomi di negeri ini yang semula berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mengedepankan sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, kepada sistem ekonomi liberalisme kapitalisme," kata Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (19/6/2020).

Baca juga: Baleg Sepakati 10 DIM Klaster UMKM dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja

MUI berpandangan, omnibus law sangat mengedepankan kebebasan pasar.

Sehingga, sesuai dengan hukum alamnya, yang akan keluar sebagai pemenang dalam persaingan ekonomi adalah yang paling kuat.

Mereka adalah para pemilik modal, terutama para pemilik modal besar.

Jika omnibus law diberlakukan, kata Anwar, ekonomi Indonesia hanya akan berputar dan dikuasai oleh segelintir orang yang kaya.

"Dan rakyat banyak tentu hanya akan menjadi manusia-manusia yang tidak berdaya yang hidupnya sangat tergantung kepada belas kasihan dari mereka-mereka yang kaya dan superkaya tersebut," ujarnya.

Baca juga: DPR Ngotot Bahas Omnibus Law saat Reses, ICW-Walhi: Berlebihan dan Akal-akalan

Selain dampak ekonomi, omnibus law juga dinilai akan berdampak pada kerusakan bidang lainnya seperti politik.

Sebab, para pemilik modal dengan kekuatan ekonominya bakal berupaya untuk membiayai dan membeli para politisi dan para pemimpin.

Akibatnya, kebijakan yang diterbitkan para pemangku kepentingan tidak lagi berorientasi pada rakyat, tapi kepada yang membiayai dan memodali mereka.

Oleh karena alasan-alasan itu, MUI berpandangan bahwa omnibus law tidak boleh ditetapkan sebagai undang-undang.

Baca juga: Baleg DPR Buka Ruang bagi Siapa Saja yang Ingin Diskusikan RUU Cipta Kerja

Kemajuan ekonomi, kata Anwar, tidak boleh hanya dinikmati oleh segelintir orang saja.

"Omnibus law tidak boleh lolos menjadi UU tanpa disesuaikan terlebih dahulu dengan jiwa dan semangat dari Pancasila dan UUD 1945," kata Anwar.

"Go to hell buat pertumbuhan dan kemajuan ekonomi kalau itu hanya akan dinikmati oleh segelintir orang saja sementara rakyat banyak di negeri ini hanya akan mendapat ampas-ampasnya saja," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com