Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Minta Pemda Segera Lapor Penyesuaian Dana Pilkada dari APBD

Kompas.com - 19/06/2020, 09:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) segera melaporkan hasil restrukturisasi atau penyesuaian dana pilkada yang dianggarkan pemda dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah melalui APBD.

Restrukturisasi itu dilakukan menyusul adanya kebutuhan pembiayaan barang dan jasa protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pilkada tahun ini.

"Kami meminta pemda untuk segera melaporkan hasil optimalisasi/restrukturisasi kepada Kemendagri," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

Baca juga: KPU Sebut Menkeu Teken Anggaran Tambahan Pilkada Rp 1,02 Triliun

Menurut Ardian, dari 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020, terdapat 26 daerah yang belum melaporkan hasil restrukturisasi.

Kemudian, ada 82 daerah yang belum melaporkan berita acara kesepakatan restrukturisasi dengan KPU.

Ardian mengatakan bahwa akibat pandemi Covid-19, terdapat kebutuhan pendanaan tambahan.

Pendanaan tambahan itu tak hanya berkaitan dengan protokol kesehatan atau penyediaan alat pelindung diri, tetapi juga penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Mendagri Minta Calon Kepala Daerah Tak Angkat Isu Suku dan Agama pada Pilkada 2020

Seperti diketahui, Kemendagri bersama KPU dan DPR telah sepakat untuk mengurangi jumlah maksimal pemilih di satu TPS dan menambah jumlah TPS untuk mencegah menyebarnya virus.

Penambahan TPS ini berdampak pada pembengkakan dana Pilkada 2020.

Oleh karenanya, perlu dilakukan restrukturisasi anggaran yang sebelumnya telah disepakati pemda bersama KPU melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Baca juga: Ikuti Protokol Kesehatan, Anggaran Pilkada Kabupaten Semarang Bertambah Rp 6,5 M

Untuk melakukan penyesuaian atau penambahan kebutuhan yang dibebankan kepada APBD, kata Ardian, pemda berpedoman pada Pasal 17 dan Pasal 17A Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020.

Permendagri yang terbit 15 Juni 2020 itu mengatur bahwa pengadaan barang dan jasa protokol kesehatan Covid-19 untuk Pilkada bisa dibiayai APBD.

Pasal 17 dan Pasal 17A sendiri mengatur jenis-jenis penyesuaian standar kebutuhan barang dan jasa protokol kesehatan penanganan Covid-19 serta honorarium penyelenggara.

Kebutuhan protokol kesehatan itu meliputi APD, santunan bagi penyelenggara, penambahan jumlah TPS, penyesuaian honorarium penyelenggara, dan hal lainnya yang terkait keselamatan dan perlindungan penyelenggara dan pemilih.

Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Segera Cairkan Anggaran Tambahan Pilkada 2020

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan pilkada lanjutan pasca-penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com