JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengungkapkan kemungkinan modus baru yang digunakan calon kepala daerah untuk meraih suara di tempat pemungutan suara (TPS) saat pilkada digelar selama masa pandemi Covid-19.
Modus tersebut salah satunya melalui pembagian masker di TPS.
Pada hari pencoblosan Pilkada, 9 Desember mendatang, pemilih bakal diwajibkan memakai masker sebelum masuk TPS.
"Misalnya ada pemilih yang datang tidak menggunakan masker dan pelindung diri yang diatur, jangan sampai kemudian memicu ada tim sukses yang membagi masker dengan pesan-pesan tertentu. Ini bisa menjadi hal baru," kata Afi di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020.
"Dia dikasih masker atau dijadikan modus untuk katakanlah 'membriefing' pemilih sebelum masuk TPS atau ditambah imbalan yang lain," ucap dia.
Baca juga: Mendagri Minta Calon Kepala Daerah Tak Angkat Isu Suku dan Agama pada Pilkada 2020
Menurut Afif, kemungkinan pelanggaran tersebut menjadi hal baru yang harus diawasi Bawaslu.
Menjadi tugas Bawaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dengan menyosialisasikan aturan pilkada di tengah pandemi.
"Namanya potensi tentu harus kita cegah, semakin kita sosialisasikan untuk kita cegah maka harapan kita yang negatif yang akan merusak kualitas pemilu kita jadi sangat penting," ujar dia.
Selain pengawasan di TPS, menurut Afif, pihaknya juga bakal mengawasi kerawanan pelanggaran pilkada lainnya yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ia mencontohkan, pengawasan penerapan protokol kesehatan pada tahap verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan.
Pada tahapan itu, Bawaslu harus memastikan bahwa petugas penyelenggara pemilu mematuhi protkol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Bagaimana petugas turun ke lapangan nantinya. Pertama kalau dia bisa datang ketemu (massa pendukung calon perseorangan), boleh ketemu tapi dengan memperhatikan protokol Covid yang tadi disampaikan, petugasnya makai masker," ujar Afif.
"Ini menjadi penting obyek pengawasan baru karena tertuang dalam PKPU," kata dia.
Baca juga: KPU Sebut Menkeu Teken Anggaran Tambahan Pilkada Rp 1,02 Triliun
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan pilkada lanjutan pasca-penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.