Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Waspadai Kemungkinan Modus Calon Kepala Daerah Bagikan Masker di TPS

Kompas.com - 19/06/2020, 09:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengungkapkan kemungkinan modus baru yang digunakan calon kepala daerah untuk meraih suara di tempat pemungutan suara (TPS) saat pilkada digelar selama masa pandemi Covid-19.

Modus tersebut salah satunya melalui pembagian masker di TPS. 

Pada hari pencoblosan Pilkada, 9 Desember mendatang, pemilih bakal diwajibkan memakai masker sebelum masuk TPS.

"Misalnya ada pemilih yang datang tidak menggunakan masker dan pelindung diri yang diatur, jangan sampai kemudian memicu ada tim sukses yang membagi masker dengan pesan-pesan tertentu. Ini bisa menjadi hal baru," kata Afi di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020.

"Dia dikasih masker atau dijadikan modus untuk katakanlah 'membriefing' pemilih sebelum masuk TPS atau ditambah imbalan yang lain," ucap dia.

Baca juga: Mendagri Minta Calon Kepala Daerah Tak Angkat Isu Suku dan Agama pada Pilkada 2020

Menurut Afif, kemungkinan pelanggaran tersebut menjadi hal baru yang harus diawasi Bawaslu.

Menjadi tugas Bawaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dengan menyosialisasikan aturan pilkada di tengah pandemi.

"Namanya potensi tentu harus kita cegah, semakin kita sosialisasikan untuk kita cegah maka harapan kita yang negatif yang akan merusak kualitas pemilu kita jadi sangat penting," ujar dia. 

Selain pengawasan di TPS, menurut Afif, pihaknya juga bakal mengawasi kerawanan pelanggaran pilkada lainnya yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ia mencontohkan, pengawasan penerapan protokol kesehatan pada tahap verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan.

Pada tahapan itu, Bawaslu harus memastikan bahwa petugas penyelenggara pemilu mematuhi protkol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Bagaimana petugas turun ke lapangan nantinya. Pertama kalau dia bisa datang ketemu (massa pendukung calon perseorangan), boleh ketemu tapi dengan memperhatikan protokol Covid yang tadi disampaikan, petugasnya makai masker," ujar Afif.

"Ini menjadi penting obyek pengawasan baru karena tertuang dalam PKPU," kata dia.

Baca juga: KPU Sebut Menkeu Teken Anggaran Tambahan Pilkada Rp 1,02 Triliun

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan pilkada lanjutan pasca-penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com