JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR.
Permintaan maaf ini disampaikannya terkait keputusan sepihaknya mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tanpa berdiskusi dengan Komisi VIII selaku mitra kerja.
"Saya atas nama pribadi, saya sampaikan permohonan maaf kepada yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII. Kami harap kemudahan hati pimpinan dan anggota sekalian," Kata Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: Komisi VIII Apresiasi Permintaan Maaf Menag soal Pembatalan Haji, Tapi...
Fachrul beralasan, saat itu, ia harus harus segera memberikan kepastian kepada calon jemaah haji jadi atau tidaknya pemberangkatan haji pada masa pandemi.
"Kami menyampaikan keputusan tersebut segera setelah tenggat waktu 1 Juni 2020 yang memungkinkan persiapan haji telah terlewati. Kami perlu segera memberikan kepastian seluruh jemaah yang telah menunggu pengumuman," ujar dia.
Kendati demikian, Fachrul berharap seluruh anggota Komisi VIII membuka pintu maaf untuk dirinya.
"Sekali lagi saya mohon dibuka kan pintu maaf sebesar besarnya kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama, tapi dari saya menteri agama RI," ucap dia.
Respons Komisi VIII
Sebelumnya, Yandri membuka rapat kerja dengan Kementerian Agama dengan menyampaikan kekecewaannya atas keputusan sepihak Menteri Agama tersebut.
"Saya kira itu, kalau kecewa, kami kecewa Pak Menteri atas pengumuman secara sepihak dari Kemenag karena semua anggota marah, termasuk lembaga ini, karena DPR dianggap tidak ada oleh Kemenag, karena tidak diajak bicara," kata Yandri.
Baca juga: Menag: 359 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji
Yandri meminta Menteri Agama membaca Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3 agar memahami posisi DPR sebagai mitra kerja.
"Jadi harapan, Pak Menteri coba juga baca UU MD3 karena kami atas sumpah UU MD3 sekali lagi Pasal 98 Ayat (6) dan (7), akibat tidak adanya kepatuhan pada rapat kerja ada implikasinya," ucap dia.
Ia pun berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari khususnya dalam memutuskan pembatalan pemberangkatan haji.
Pada akhir rapat, Komisi III mengapresasi permintaan maaf Menag dengan sejumlah catatan yang harus diperbaiki.
Komisi VIII, menurut Yandri, belum bisa menyetujui Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020.