JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pengunggah guyonan Gus Dur soal polisi jujur di media sosial tak diproses hukum meski ia sempat dibawa ke kantor polisi.
Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara memeriksa seorang warga setempat yang mengunggah guyonan Presiden ke-4 RI, Abdurrahmah Wahid atau Gus Dur soal polisi jujur.
"Tidak ada BAP, tidak ada kasus," kata Argo melalui keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: Pengunggah Guyonan Gus Dur Diperiksa Polres Sula, Mabes Polri: Jangan Terlalu Reaktif
Argo mengatakan, polisi hanya meminta klarifikasi soal apa yang ditulis oleh pengunggah di media sosial.
"Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dan institusi kemudian dipanggil dan diklarifikasi," kata dia.
Argo juga menyampaikan bahwa Polda Maluku Utara telah menegur anggota Polres Kepulauan Sula terkait kasus tersebut.
Menurut dia, Polda Maluku Utara juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus agar lebih teliti dalam mengamati informasi, terutama yang beredar di media sosial.
Diberitakan, Ismail Ahmad, seorang warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan terkait unggahannya di Facebook.
Adapun Ismail mengunggah guyonan Gus Dur yang berbunyi, “Ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng”.
Kepada Kompas.com, Ismail bercerita bahwa dia mengunggah guyonan itu pada Jumat (12/6/2020) pagi sekitar jam 11.00 WIT.
Dia tidak menyangka bahwa postingan itu akan berakhir di kantor polisi.
"Hari Jumat itu saya buka Google, baca artikel guyonan Gus Dur. Di situ ada kata yang saya anggap menarik,” kata Ismail, Kamis.
"Saya tidak berpikir kalau mereka tersinggung, soalnya saya lihat menarik saya posting saja. Saya juga tidak ada kepentingan apa-apa," kata dia lagi.
Baca juga: Setelah Diperiksa di Kantor Polisi, Pengunggah Guyonan Gus Dur Minta Maaf
Setelah mengunggah guyonan itu, Ismail lantas ke masjid melaksanakan shalat Jumat. Begitu pulang, dia melihat WhatsApp dari sekda yang meminta agar postingannya dihapus.
"Saya langsung hapus tanpa melihat lagi komentar-komentar," ujar dia.
Tak lama, sejumlah polisi datang ke rumah Ismail, memanggilnya ke kantor untuk dimintai klarifikasi soal postingan tersebut.
Setelah dimintai keterangan, Ismail dipersilakan kembali ke rumah dan sempat wajib lapor selama dua hari.
Dia juga diminta menyampaikan permohonan maaf terkait dengan postingannya tadi.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikun mengatakan bahwa masalah itu sudah diselesaikan oleh Polres Kepulauan Sula.
"Itu mengedukasi, tapi sudah selesai," kata Adip singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.