Di sisi lain, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, bebasnya Nazaruddin lantaran sebelumnya sudah ada status JC yang diberikan KPK berdasarkan dua surat keterangan.
Namun, pihak KPK membantah bahwa kedua surat tersebut merupakan keterangan Nazaruddin memperoleh status JC.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta, agar Menkumham Yasonna H Laoly mengevaluasi pembebasan Nazaruddin.
Sebab, bila mengacu pada PP 99 Tahun 2012, status JC bisa diberikan bila Nazaruddin bekerjasama dalam membongkar perkara tindak pidana korupsi.
"Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status JC," kata Kurnia.
Baca juga: Nazaruddin Bebas, Status Justice Collaborator Dibantah KPK, hingga Yasonna Diminta Anulir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.