Pemohon menguji secara materil judul serta 13 ketentuan dalam UU tersebut, salah satunya Pasal 1 Ayat (3).
Pasal 1 Ayat (3) menyatakan bahwa untuk melaksanakan APBN harus dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19 ke Penggunaan Teknologi
Sementara itu, pemohon mencermati, konsideran UU ini mengarah pada kegentingan yang memaksa untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus implikasi yang terjadi pada sektor perekonomian nasional, fiskal, dan moneter.
Bila judul UU dan Pasal 1 Ayat (3) dikaitkan dengan konsideran, pemohon memandang terdapat kontradiksi mengenai ruang lingkup pengaturan.
"Konsideran menghendaki segala upaya luar biasa pemerintah ditujukan untuk menghadapi pandemi Covid-19, tetapi judul dan ruang lingkup dalam Pasal 1 Ayat (3) Perppu ini ditujukan untuk menangani persoalan krisis ekonomi dan sistem keuangan dalam lingkup yang lebih luas lagi di luar yang bersangkutan dengan implikasi Covid-19," kata Kuasa Hukum pemohon, Violla Reininda, di persidangan.
Selain menyoal judul dan Pasal 1 Ayat (3), pemohon juga menggugat Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1 dan 2, Pasal 3 Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) huruf b, dan Pasal 4 Ayat (2).
Kemudian Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 27 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 29.
Baca juga: Di Sidang MK, Sri Mulyani Sebut Perppu 1/2020 Telah Menjadi UU 2/2020
Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 merupakan penetapan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai undang-undang.
Perppu itu diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.
Sejak Perppu ini terbit, banyak pihak yang mengkritik. Mahkamah Konstitusi bahkan menerima tiga permohonan gugatan terkait Perppu ini.
Melalui rapat paripurna 12 Mei 2020 lalu, Perppu itu disetujui DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
Perppu tersebut resmi diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara pada 16 Mei 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.