Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU 2/2020 Digugat ke MK, Pemohon Persoalkan Judul hingga Prosedur

Kompas.com - 18/06/2020, 21:32 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Pemohon menguji secara materil judul serta 13 ketentuan dalam UU tersebut, salah satunya Pasal 1 Ayat (3).

Pasal 1 Ayat (3) menyatakan bahwa untuk melaksanakan APBN harus dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19 ke Penggunaan Teknologi

Sementara itu, pemohon mencermati, konsideran UU ini mengarah pada kegentingan yang memaksa untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus implikasi yang terjadi pada sektor perekonomian nasional, fiskal, dan moneter.

Bila judul UU dan Pasal 1 Ayat (3) dikaitkan dengan konsideran, pemohon memandang terdapat kontradiksi mengenai ruang lingkup pengaturan.

"Konsideran menghendaki segala upaya luar biasa pemerintah ditujukan untuk menghadapi pandemi Covid-19, tetapi judul dan ruang lingkup dalam Pasal 1 Ayat (3) Perppu ini ditujukan untuk menangani persoalan krisis ekonomi dan sistem keuangan dalam lingkup yang lebih luas lagi di luar yang bersangkutan dengan implikasi Covid-19," kata Kuasa Hukum pemohon, Violla Reininda, di persidangan.

Selain menyoal judul dan Pasal 1 Ayat (3), pemohon juga menggugat Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1 dan 2, Pasal 3 Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1) huruf b, dan Pasal 4 Ayat (2).

Kemudian Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 27 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 29.

Baca juga: Di Sidang MK, Sri Mulyani Sebut Perppu 1/2020 Telah Menjadi UU 2/2020

Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 merupakan penetapan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai undang-undang.

Perppu itu diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.

Sejak Perppu ini terbit, banyak pihak yang mengkritik. Mahkamah Konstitusi bahkan menerima tiga permohonan gugatan terkait Perppu ini.

Melalui rapat paripurna 12 Mei 2020 lalu, Perppu itu disetujui DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang.

Perppu tersebut resmi diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara pada 16 Mei 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com