Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/06/2020, 20:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengungkapkan, penangkapan seseorang tidak boleh dilakukan dengan tujuan menakut-nakuti atau mengancam.

Pernyataan Asfinawati itu menanggapi langkah Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara yang memanggil pengunggah guyonan Presiden ke-4 RI Abdurrahmah Wahid soal polisi jujur.

"Penangkapan itu cuma bisa untuk proses hukum, bukan untuk yang lain-lain. Misalnya nakut-nakutin orang atau ancaman untuk memaksa orang melakukan sesuatu kalau mau dilepas," kata Asfinawati ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

Menurut dia, tindakan polisi dalam kasus tersebut berlebihan dan represif.

Baca juga: Pembatalan Diskusi hingga Kasus Lelucon Gus Dur, Potret Kebebasan Berpendapat Menurun

Asfinawati menambahkan, langkah polisi itu menghambat kebebasan berpendapat.

Padahal, Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Dalam kasus tersebut, YLBHI turut menyoroti isu konflik kepentingan yang dimiliki oleh polisi.

"Dia konflik kepentingan karena bela dirinya sendiri atau polisi. Privilege yang tidak ada untuk lembaga lain," ujar Asfinawati.

Diberitakan, Ismail Ahmad, seorang warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan terkait unggahannya di Facebook.

Baca juga: Pengunggah Guyonan Gus Dur Diperiksa, Amnesty: Kepolisian Anti-kritik

Adapun Ismail mengunggah guyonan Gus Dur yang berbunyi, “ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng”.

Kepada Kompas.com, Ismail bercerita bahwa dia mengunggah guyonan itu pada Jumat (12/6/2020) pagi sekitar jam 11.00 WIT.

Dia tidak menyangka bahwa postingan itu akan berakhir di kantor polisi untuk dimintai klarifikasi.

"Hari Jumat itu saya buka Google, baca artikel guyonan Gus Dur. Di situ ada kata yang saya anggap menarik,” kata Ismail, Kamis.

"Saya tidak berpikir kalau mereka tersinggung, soalnya saya lihat menarik saya posting saja. Saya juga tidak ada kepentingan apa-apa," katanya lagi.

Baca juga: Penggunggah Guyonan Gus Dur Diperiksa, Ombudsman Sebut Polisi Intimidatif

Setelah mengunggah guyonan itu, Ismail lantas ke masjid melaksanakan shalat Jumat. Begitu pulang, dia melihat WhatsApp dari sekda yang meminta agar postingannya dihapus.

"Saya langsung hapus tanpa melihat lagi komentar-komentar," ujarnya.

Tak lama, sejumlah polisi datang ke rumah Ismail, memanggilnya ke kantor untuk dimintai klarifikasi soal postingan tersebut.

"Sampai di kantor tanya alasan postingan itu dan saya cerita sesuai yang saya alami,” ujar Ismail.

Setelah dimintai keterangan, Ismail dipersilakan kembali ke rumah dan sempat wajib lapor selama dua hari.

Baca juga: Istana: Tito Karnavian Juga Pernah Mengutip Lelucon Gus Dur...

Dia juga diminta menyampaikan permohonan maaf terkait dengan postingannya tadi.

"Setelah saya sampaikan permohonan maaf pada Selasa (16/6/2020), maka masalah itu sudah selesai dan sejak saat itu saya tidak lagi wajib lapor," ucap Ismail.

Sementara Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikun menjelaskan bahwa masalah itu sudah diselesaikan oleh Polres Kepulauan Sula.

"Itu mengedukasi, tapi sudah selesai," kata Adip singkat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kontras Kritik JPU dalam Sidang Kasus Haris Azhar dan Fatia

Kontras Kritik JPU dalam Sidang Kasus Haris Azhar dan Fatia

Nasional
KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA

KPK Sita Dokumen dari Staf Sekretaris MA

Nasional
Gelar Skrining Kesehatan Bagi 342 Lansia, Dompet Dhuafa: Kami Tidak Mau Lansia Habiskan Anggaran BPJS

Gelar Skrining Kesehatan Bagi 342 Lansia, Dompet Dhuafa: Kami Tidak Mau Lansia Habiskan Anggaran BPJS

Nasional
Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diduga Bertemu Sekretaris MA Pasca-OTT Suap Hakim Agung

Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diduga Bertemu Sekretaris MA Pasca-OTT Suap Hakim Agung

Nasional
Jika Anies Tak Pilih AHY Jadi Cawapres, Demokrat Diprediksi Hengkang dari Koalisi Perubahan

Jika Anies Tak Pilih AHY Jadi Cawapres, Demokrat Diprediksi Hengkang dari Koalisi Perubahan

Nasional
Olly Duga Isu Kontrak Politik Mega-Ganjar di Batu Tulis untuk Gerus Elektabilitas

Olly Duga Isu Kontrak Politik Mega-Ganjar di Batu Tulis untuk Gerus Elektabilitas

Nasional
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idul Adha pada 18 Juni 2023

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Idul Adha pada 18 Juni 2023

Nasional
Hary Tanoe dan Rombongan Partai Perindo Datangi Markas PDI-P Jajaki Kerja Sama Politik

Hary Tanoe dan Rombongan Partai Perindo Datangi Markas PDI-P Jajaki Kerja Sama Politik

Nasional
Cerita Ade Armando Takut Blusukan Setelah Jadi Korban Pengeroyokan...

Cerita Ade Armando Takut Blusukan Setelah Jadi Korban Pengeroyokan...

Nasional
Junimart Girsang Minta Menteri PAN-RB Sampaikan Seluruh Data Tenaga Honorer yang Terdaftar

Junimart Girsang Minta Menteri PAN-RB Sampaikan Seluruh Data Tenaga Honorer yang Terdaftar

Nasional
Saat Mahfud Sebut Satgas TPPU Tak Hilang dan Terus Bekerja, bahkan Makin Seru...

Saat Mahfud Sebut Satgas TPPU Tak Hilang dan Terus Bekerja, bahkan Makin Seru...

Nasional
PKS Klaim Tak Pernah Ngotot soal Cawapres Anies Harus dari Kadernya

PKS Klaim Tak Pernah Ngotot soal Cawapres Anies Harus dari Kadernya

Nasional
Ade Armando: PSI Ini seperti LSM yang Berubah Jadi Partai Politik

Ade Armando: PSI Ini seperti LSM yang Berubah Jadi Partai Politik

Nasional
Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Nasional
Demokrat Dinilai Ambigu, Malu-malu Promosikan Anies, tapi Terus “Jual” AHY

Demokrat Dinilai Ambigu, Malu-malu Promosikan Anies, tapi Terus “Jual” AHY

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com