JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan membebaskan biaya penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Pembebasan biaya itu nantinya tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pembebasan Biaya Penempatan yang akan diteken Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada 17 Agustus 2020 mendatang.
"Insya Allah tanggal 17 (Agustus) kita launching saya tanda tangani peraturan badan terkait penempatan," kata Benny pada Kompas.com, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: Kepala BP2MI Nyatakan Perang Lawan Komplotan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal
"Kalau dulu kan lebih dikenal dengan peraturan badan biaya penempatan, nah ini adalah pembebasan biaya penempatan," sambung dia.
Benny menjelaskan, pembebasan biaya itu dilakukan untuk membantu pekerja migran lepas dari modus kejahatan terkait pinjaman uang dengan bunga yang tinggi.
Uang pinjaman itu biasanya digunakan pekerja migran untuk menutupi biaya persiapan jelang keberangkatan.
"Karena dia beban yang sangat krusial yang tidak bisa ditanggung oleh PMI," ujarnya.
Baca juga: BP2MI Akui Tak Punya Data Terpadu Seputar ABK di Kapal Asing
Benny mengungkapkan, biasanya para oknum mengatasnamakan lembaga non-perbankan atau semacam koperasi.
Lembaga tersebut biasanya mengambil pinjaman dari bank dengan dalih kredit usaha rakyat (KUR) terkait pekerja migran.
Namun ternyata, uang tersebut justru dipinjamkan dengan bunga 21 hingga 25 persen.
"Bisa dibayangkan dia hanya bermodal pinjaman yang dibebankan 6 persen oleh bank tapi ketika dia meminjamkan uang itu, dia mendapatkan bunga 21 sampai 25 persen," imbuhnya.
Baca juga: BP2MI: Pengiriman Pekerja Migran Ilegal adalah Bisnis Hitam Besar
Politisi Partai Hanura ini menilai modus tersebut bisa menghilangkan harapan pekerja migran untuk pulang ke Tanah Air dengan membawa tabungan demi menghidupi keluarganya lebih layak lagi.
Selain itu, pekerja migran akan sulit untuk membuat warisan ekonomi untuk keluarganya.
"Yang uang tabungan itu akan bisa diputar menjadi modal usaha yang juga sukses usahanya dia memiliki warisan ekonomi bagi masa depan anak-anak," ungkap dia.
Benny menambahkan, nantinya biaya yang dibebankan ke pekerja migran, setengahnya akan ditanggung oleh pemerintah.
Sedangkan setengah dari biaya lainnya akan ditanggung pengguna atau user, dalam hal ini perusahaan penyalur pekerja migran di luar negeri.
Baca juga: Ini Sanksi bagi Perusahaan Pengiriman Pekerja Migran yang Tak Taat Aturan
"Otomatis tanggung jawab negara. pelatihan vokasi, calon PMI negara. Tapi urusan dia berangkat transportasi dari rumah, ke bandara kemudian jati diri paspor itu milik user," kata dia.
Benny menegaskan, tidak semua pekerja migran dibebaskan dari biaya penempatan.
Ia mengatakan, pekerja di sektor formal atau yang ingin bekerja di perusahaan besar di luar negeri tidak akan dibebaskan dari biaya penempatan kerja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.