Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 18/06/2020, 19:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan membebaskan biaya penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Pembebasan biaya itu nantinya tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pembebasan Biaya Penempatan yang akan diteken Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada 17 Agustus 2020 mendatang.

"Insya Allah tanggal 17 (Agustus) kita launching saya tanda tangani peraturan badan terkait penempatan," kata Benny pada Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

Baca juga: Kepala BP2MI Nyatakan Perang Lawan Komplotan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal

"Kalau dulu kan lebih dikenal dengan peraturan badan biaya penempatan, nah ini adalah pembebasan biaya penempatan," sambung dia.

Benny menjelaskan, pembebasan biaya itu dilakukan untuk membantu pekerja migran lepas dari modus kejahatan terkait pinjaman uang dengan bunga yang tinggi.

Uang pinjaman itu biasanya digunakan pekerja migran untuk menutupi biaya persiapan jelang keberangkatan.

"Karena dia beban yang sangat krusial yang tidak bisa ditanggung oleh PMI," ujarnya.

Baca juga: BP2MI Akui Tak Punya Data Terpadu Seputar ABK di Kapal Asing

 

Benny mengungkapkan, biasanya para oknum mengatasnamakan lembaga non-perbankan atau semacam koperasi.

Lembaga tersebut biasanya mengambil pinjaman dari bank dengan dalih kredit usaha rakyat (KUR) terkait pekerja migran.

Namun ternyata, uang tersebut justru dipinjamkan dengan bunga 21 hingga 25 persen.

"Bisa dibayangkan dia hanya bermodal pinjaman yang dibebankan 6 persen oleh bank tapi ketika dia meminjamkan uang itu, dia mendapatkan bunga 21 sampai 25 persen," imbuhnya.

Baca juga: BP2MI: Pengiriman Pekerja Migran Ilegal adalah Bisnis Hitam Besar

Politisi Partai Hanura ini menilai modus tersebut bisa menghilangkan harapan pekerja migran untuk pulang ke Tanah Air dengan membawa tabungan demi menghidupi keluarganya lebih layak lagi.

 

Selain itu, pekerja migran akan sulit untuk membuat warisan ekonomi untuk keluarganya.

"Yang uang tabungan itu akan bisa diputar menjadi modal usaha yang juga sukses usahanya dia memiliki warisan ekonomi bagi masa depan anak-anak," ungkap dia.

Benny menambahkan, nantinya biaya yang dibebankan ke pekerja migran, setengahnya akan ditanggung oleh pemerintah.

Sedangkan setengah dari biaya lainnya akan ditanggung pengguna atau user, dalam hal ini perusahaan penyalur pekerja migran di luar negeri.

Baca juga: Ini Sanksi bagi Perusahaan Pengiriman Pekerja Migran yang Tak Taat Aturan

 

"Otomatis tanggung jawab negara. pelatihan vokasi, calon PMI negara. Tapi urusan dia berangkat transportasi dari rumah, ke bandara kemudian jati diri paspor itu milik user," kata dia.

Benny menegaskan, tidak semua pekerja migran dibebaskan dari biaya penempatan.

Ia mengatakan, pekerja di sektor formal atau yang ingin bekerja di perusahaan besar di luar negeri tidak akan dibebaskan dari biaya penempatan kerja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK Ungkap Modus Korupsi Tukin di ESDM: Seolah-olah Typo, Rp 5 Juta Jadi Rp 50 Juta

KPK Ungkap Modus Korupsi Tukin di ESDM: Seolah-olah Typo, Rp 5 Juta Jadi Rp 50 Juta

Nasional
Tinjau Panen Raya Padi di Maros, Jokowi: Surplus Panen Bisa untuk Daerah Lain

Tinjau Panen Raya Padi di Maros, Jokowi: Surplus Panen Bisa untuk Daerah Lain

Nasional
Abraham Samad: Saya dan Pak BW Disingkirkan dari KPK, Bukan Baper tetapi Kecewa

Abraham Samad: Saya dan Pak BW Disingkirkan dari KPK, Bukan Baper tetapi Kecewa

Nasional
Ketua Komisi X Prihatin Sebut Timnas Gagal Tampil di Depan Publik Sendiri

Ketua Komisi X Prihatin Sebut Timnas Gagal Tampil di Depan Publik Sendiri

Nasional
2 Eks Sekjen Kemenkominfo Jadi Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

2 Eks Sekjen Kemenkominfo Jadi Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Nasional
Respons Politikus PDI-P Usai FIFA Batalkan Piala Dunia U20 di Indonesia

Respons Politikus PDI-P Usai FIFA Batalkan Piala Dunia U20 di Indonesia

Nasional
KPK Panggil Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite Jadi Saksi Dugaan Korupsi Tukin Pegawai ESDM

KPK Panggil Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite Jadi Saksi Dugaan Korupsi Tukin Pegawai ESDM

Nasional
Kasus Tambang Ilegal Belum Tuntas, Mutasi Brigjen Pipit jadi Kapolda Kalbar Disorot

Kasus Tambang Ilegal Belum Tuntas, Mutasi Brigjen Pipit jadi Kapolda Kalbar Disorot

Nasional
Mutasi 2 Kapolda di Wilayah Strategis dan Aroma Politik Jelang 2024

Mutasi 2 Kapolda di Wilayah Strategis dan Aroma Politik Jelang 2024

Nasional
Anggota Komisi X: Israel Tetap Berlaga sedangkan Indonesia Dicoret, Memendam Mimpi Anak Muda

Anggota Komisi X: Israel Tetap Berlaga sedangkan Indonesia Dicoret, Memendam Mimpi Anak Muda

Nasional
Kepala Otorita IKN Optimistis Upacara Peringatan Kemerdekaan pada 2024 Digelar di IKN

Kepala Otorita IKN Optimistis Upacara Peringatan Kemerdekaan pada 2024 Digelar di IKN

Nasional
Abraham Samad: Perilaku Korup di Mana-mana, Indeks Persepsi Korupsi Jadi Anjlok

Abraham Samad: Perilaku Korup di Mana-mana, Indeks Persepsi Korupsi Jadi Anjlok

Nasional
Jokowi: Film Nasional Melangkah Maju Sesuai Kehendak Zaman

Jokowi: Film Nasional Melangkah Maju Sesuai Kehendak Zaman

Nasional
Abraham Samad Sebut Parpol Mudah Dibeli untuk Jadi Kendaraan Politik

Abraham Samad Sebut Parpol Mudah Dibeli untuk Jadi Kendaraan Politik

Nasional
Bambang Pacul: RUU Perampasan Aset Mungkin Disahkan, tapi Lobi Ketum Parpol Dulu

Bambang Pacul: RUU Perampasan Aset Mungkin Disahkan, tapi Lobi Ketum Parpol Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke